Derapperistiwa.id | Kota Bekasi,
Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atas nama seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial *KD* menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian.
*_Latar Belakang Perkara_*
WN Korea berinisial *KD* sebelumnya dikaitkan dengan konflik korporasi yang melibatkan PT Globe Abadi Sejahtera. Dalam perkara tersebut, *KD* dilaporkan oleh perusahaan penjamin lama atas dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar.
Selain itu, pihak penjamin lama juga disebut telah mengajukan permohonan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti status keimigrasian yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*_Sorotan dari Praktisi Hukum_*
Direktur PSHAB (Pusat Study Hukum Advokasi Bhagasasi) sekaligus Managing Director *SYS & Partner* Law Firm *Hani Siswadi, SH, M.Si* menyampaikan pandangannya terkait proses tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses perpanjangan KITAS, khususnya terkait perpindahan penjamin yang dilakukan oleh WNA bersangkutan.
*“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme perpindahan penjamin,”* ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik keimigrasian, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik.
*_Kerangka Regulasi Keimigrasian_*
Proses perpanjangan KITAS di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, proses administrasi, termasuk perpindahan penjamin, diatur melalui persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai prosedur yang berlaku.
*_Kebutuhan Klarifikasi dan Transparansi_*
Pihak praktisi hukum menilai bahwa dengan sistem layanan keimigrasian yang telah berbasis digital, setiap proses administrasi semestinya dapat diverifikasi secara sistematis.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
*Pernyataan Ketua RJN Bekasi Raya (Perspektif Publik & Kontrol Sosial)*
Ketua RJN Bekasi Raya, *Hisar Pardomuan,* turut memberikan sorotan kritis terhadap proses perpanjangan KITAS yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, dalam konteks negara hukum, setiap proses administrasi yang menyangkut warga negara asing harus dijalankan secara ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.
*“Kami melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam proses keimigrasian, terlebih ketika yang bersangkutan diketahui sedang menghadapi persoalan hukum. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,”* ujarnya.
*Hisar* menegaskan bahwa lembaga pers dan masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pelayanan publik. Ia menilai, setiap potensi ketidaksesuaian prosedur harus dijawab dengan klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
*“Transparansi adalah kunci. Ketika ada pertanyaan publik, maka jawaban yang jelas dari institusi terkait akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa penjelasan, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif,”* tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan keimigrasian.
*“Kita semua harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari ketentuan, siapapun subjeknya,”* tegas *Hisar.*
*_Kaitan dengan Perkara Hukum_*
Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perkara hukum yang terjadi di wilayah Bekasi, yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah laporan yang melibatkan WNA tersebut masih dalam tahap penanganan, sehingga belum terdapat putusan hukum tetap terkait perkara dimaksud.
*_Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides)_*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait proses perpanjangan KITAS dimaksud.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari WNA yang bersangkutan, guna memperoleh informasi yang berimbang.
*Redaksi*
Perhatian terhadap proses administrasi keimigrasian menjadi penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan pelayanan publik. Dalam konteks mobilitas global yang semakin tinggi, kepatuhan terhadap regulasi serta transparansi prosedur menjadi kunci utama dalam memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait agar proses hukum dan administrasi berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.**(Rls).
Sumber : Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan













