WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

NASIONAL78 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bekasi,

Terkait pemberitaan yang mempertanyakan Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial *KD* menjadi sorotan publik di Bekasi. Perhatian ini muncul seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di *Polda Metro Jaya* dan *Polres Metro Bekasi* , sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian. disampaikan pernyataan sebagai berikut di tgl 06 Mei 2026:

 

1. Sebagaimana Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian : Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional;

 

2. Prinsip hukum fundamental yakni azas praduga tidak bersalah yang menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik;

 

3. Orang Asing yang dalam proses hukum dan tidak dikenakan penahanan memiliki kewajiban untuk memastikan visa nya tetap berlaku, adapun dalam hal dikenakan penahanan, Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;

 

4. Warga Korsel berinisial KD saat ini tidak lagi dibawah penjaminan PT. GAS yakni hal tersebut melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi secara online dengan melampirkan persyaratan persyaratan sebagaimana ditentukan;

 

5. Proses izin tinggal yang diberikan kepada Warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang *tidak menghilangkan proses hukum yang berlangsung* di Kepolisian.

 

Warga Negara Asing dihimbau untuk menjaga Visa/Izin Tinggalnya tetap berlaku selama dalam proses hukum untuk terhindar dari pelanggaran overstay yang dikenakan biaya beban Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari nya, yang mana jika overstay tersebut mencapai 60 (enam puluh) hari, maka tidak dapat membayar biaya beban dan dikenakan sanksi deportasi (dikeluarkan dari wilayah Indonesia).**

Editor : Redaksi (Red/tim)