Kairuddin Siregar Bantah Terlibat Kasus H. Alwi, Ngaku Rugi Miliaran Rupiah

NASIONAL146 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Teka-teki keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan kasus hukum yang menjerat H. Alwi, yang kini ditahan di Mapolda Riau, mulai menemui babak baru. Nama Kairuddin Siregar, atau yang akrab disapa Ucok Regar, yang sebelumnya santer dikaitkan dengan aktivitas CV Elsa dan sengkarut lahan reforma agraria, akhirnya angkat bicara.

 

Saat ditemui awak media di RS Santa Maria, Pekanbaru (7/05/2026), di sela kegiatannya mendampingi pihak keluarga yang sedang dirawat, Kairuddin secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam operandi yang dilakukan oleh H. Alwi. Sebaliknya, ia mengaku sebagai salah satu korban dalam pusaran kasus tersebut.

 

Kairuddin menjelaskan bahwa tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kerugian pengelolaan lahan seluas 2.800 hektare tidaklah mendasar. Ia justru membeberkan fakta bahwa dirinya mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan.

 

“Bagaimana saya terlibat dalam kasus H. Alwi, sementara saya sendiri saat ini sedang mengupayakan agar uang saya sebesar Rp3 miliar, yang awalnya diperuntukkan bagi pengelolaan lahan demi kesejahteraan masyarakat, bisa kembali,” ujar Kairuddin kepada awak media.

 

Lebih lanjut, ia merinci bahwa total kerugian yang ia alami mencapai angka belasan miliar rupiah. Akibat kerugian tersebut, Kairuddin mengaku telah mengambil langkah hukum secara resmi.

 

“Saya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar lebih. Terkait hal ini, saya juga telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Riau. Jadi, jika ada yang menyebut saya terlibat dalam skandal ini, itu perlu dikaji ulang secara objektif,” tegasnya.

 

Dalam keterangannya, Kairuddin juga meluruskan simpang siur mengenai penyebab penahanan H. Alwi. Menurut informasi yang ia terima, penahanan tersebut berkaitan dengan laporan dari pihak lain, bukan secara langsung berhubungan dengan urusan internalnya.

Ia menyebutkan ada sekitar 17 orang yang diduga mengalami kerugian total mencapai Rp62 miliar. Dari jumlah tersebut, dikabarkan baru dilakukan pengembalian sebesar Rp10 miliar. Namun, Kairuddin menegaskan tidak mengetahui secara detail proses transaksi maupun mekanisme hukum di balik laporan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda Riau terkait status laporan Kamaruddin Siregar serta perkembangan penyidikan terhadap H. Alwi.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya singgungan dengan isu reforma agraria dan keterlibatan korporasi yang diduga merugikan banyak pihak. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan mengungkap fakta yang sebenarnya di balik dugaan pembajakan program agraria tersebut. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *