Darah Wartawan Diusik, GWI Banten Puji Langkah ‘Gercep’ Polisi Ringkus Pelaku di Tangerang!

NASIONAL76 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kota Tangerang,

10/5/2026. Langkah cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam menangani kasus pengeroyokan sekretaris Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI) yang terjadi di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPW provinsi Banten dan DPC GWI Kota Tangerang yang menilai kinerja aparat patut diapresiasi karena mampu bergerak sigap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Ketua DPW GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri menyampaikan bahwa tindakan cepat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta membuktikan bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus pengeroyokan Sekretaris DPC GWI kota Tangerang Coky Siregar di kawasan Pasar Lama. Ini menjadi bukti bahwa aparat hadir di tengah masyarakat dan serius menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Ketua DPC GWI Aqil SH juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum yang dinilai profesional dan tegas dalam menindak para pelaku.

 

“Kami berharap penanganan seperti ini terus dipertahankan agar masyarakat semakin percaya terhadap institusi kepolisian. Kecepatan dan ketegasan aparat menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tuturnya.

 

Kasus pengeroyokan anggota GWI yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini telah ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Langkah cepat aparat pun mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap situasi keamanan di wilayah Kota Tangerang tetap terjaga dengan baik.

 

Dengan sinergi antara aparat keamanan, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen warga, diharapkan Kota Tangerang semakin kondusif serta terbebas dari aksi-aksi kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.**

(Red/tim)