Dugaan Pungli Seleksi BPD Karangbahagia: Calon Dipatok Rp2 Juta, Panitia Berdalih Kurang Anggaran

NASIONAL71 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bekasi,

Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Panitia pelaksana diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya pendaftaran kepada para calon anggota BPD sebesar Rp2.000.000 per orang. (10/5/2026).

 

Dalih Musyawarah dan Keterbatasan Dana

 

Ketua Panitia Penyelenggara, Deden, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berkilah bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat dan para calon. Menurutnya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi karena adanya perubahan sistem pemilihan dari keterwakilan tokoh menjadi sistem pemilihan per Kepala Keluarga (KK).

 

“Ya memang benar, hasil kesepakatan para calon kita pungut biaya masing-masing Rp2.000.000 untuk membantu menutupi kekurangan anggaran,” ujar Deden saat dikonfirmasi.

 

Tabrak Regulasi dan UU Desa

 

Tindakan panitia ini dinilai sangat berisiko dan mencederai integritas demokrasi tingkat desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh biaya pemilihan BPD seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini:

 

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD:

 

Pasal 16 secara eksplisit mengatur bahwa biaya pemilihan anggota BPD dibebankan kepada APBDesa. Tidak ada klausul yang mengizinkan pembebanan biaya kepada kandidat secara personal.

 

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2018:

 

Dalam aturan turunan mengenai BPD, ditegaskan bahwa panitia dilarang memungut biaya pendaftaran dalam bentuk apa pun kepada calon anggota.

 

UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor):

 

Pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara (panitia yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa) tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar atau Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

Potensi Cacat Hukum

 

Secara hukum, “kesepakatan” dalam musyawarah tidak dapat menggugurkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika APBDesa tidak mencukupi, panitia seharusnya mengajukan perubahan anggaran atau mencari sumber pendanaan sah lainnya, bukan membebankan kepada peserta.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka proses pemilihan BPD di Desa Karangbahagia terancam cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum.**

 

(Tim red)