Derapperistiwa.id | Pekanbaru,
Proyek pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru sepanjang 30,57 kilometer yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) mulai menuai sorotan tajam. Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Riau mendesak agar proyek strategis tersebut dihentikan sementara lantaran diduga mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Desakan itu muncul setelah SEPMI Riau mengaku menemukan adanya dugaan penggunaan material galian C yang diduga tidak memiliki legalitas jelas untuk kebutuhan pembangunan proyek jalan tol.
Ketua SEPMI Riau, Andre Ramadhan menyebutkan, aktivitas pengambilan material berupa tanah urug dan batuan untuk proyek tol diduga dilakukan tanpa transparansi perizinan kepada publik. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi pertambangan.
“Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi tidak boleh menginjak aturan hukum. Jika material tambang yang digunakan tidak memiliki izin resmi, maka itu bentuk pengabaian terhadap UU Minerba,” tegasnya, Senin (20/5/2026).
SEPMI menilai, seluruh perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok material proyek wajib memiliki dokumen legal, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, hingga dokumen pengangkutan dan penjualan material tambang.
Mereka juga mempertanyakan sumber material yang digunakan dalam pembangunan tol lingkar tersebut. Pasalnya, aktivitas galian tanah dan batuan di sejumlah titik disebut mengalami peningkatan signifikan sejak proyek berjalan.
“Jangan sampai proyek strategis nasional justru menjadi celah bagi praktik tambang ilegal. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis,” lanjutnya.
Tak hanya mendesak penghentian sementara proyek, SEPMI Riau juga akan melaporkan perlawanan UU ini ke aparat penegak hukum, Dinas ESDM, hingga Kementerian terkait untuk turun langsung melakukan audit investigatif terhadap seluruh sumber material yang digunakan PT HKI.
Menurut mereka, audit penting dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pengambilan material telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, seluruh aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
SEPMI Riau mengingatkan bahwa proyek pembangunan tidak boleh hanya mengejar target fisik semata, namun juga wajib mengedepankan aspek lingkungan, legalitas, dan transparansi kepada masyarakat.
“Kami meminta pemerintah jangan tutup mata. Jika ditemukan pelanggaran, hentikan sementara proyek dan periksa seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hutama Karya Infrastruktur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh jawaban.
Proyek Tol Lingkar Pekanbaru sendiri diketahui menjadi bagian dari pengembangan konektivitas infrastruktur di Provinsi Riau yang digadang-gadang mampu mengurai kemacetan dan mempercepat distribusi logistik di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.**
Editor : Redaksi
