Polisi Gasak Ucok Rimau  Sang Pelaku Begal Jalanan 

KRIMINAL124 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Rekam jejak kriminalitas di wilayah hukum Tapung Hulu kembali memakan korban. Mengakhiri keresahan publik, gabungan Tim Opsnal Gasak Polres Kampar dan Tim Opsnal One Piece Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu akhirnya sukses meringkus seorang residivis yang nekat melancarkan aksi pembegalan bersenjata.

 

Tersangka yang diringkus adalah Wismar Susanto alias Ucok, warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. Ucok tak berkutik setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 6 Mei 2026.

 

Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.50 WIB. Korban, Sukma Rianti, bersama suami dan rekannya yang sedang melintasi area perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, mendadak dibuntuti oleh dua pria misterius yang menunggangi sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor.

 

Suasana malam yang sepi berubah menjadi horor saat pelaku memepet mobil korban sambil meneriakkan ancaman. Tak main-main, pelaku diduga langsung mengeluarkan benda mirip senjata api untuk memaksa korban berhenti.

 

Aksi nekat pelaku bahkan sempat memicu benturan fisik saat motor yang dikendarainya menabrak bagian depan mobil Honda Brio milik korban, hingga tubuh pelaku terhempas ke atas kap kendaraan. Dalam kondisi tersebut, korban mengenali wajah sangar pelaku sebagai Wismar Susanto alias Ucok.

 

Pelaku sempat menodongkan senjata ke arah kaca mobil sembari membentak korban untuk membuka pintu. Beruntung, kepanikan korban berbuah insting penyelamatan. Korban langsung menghubungi keluarganya. Mendengar nama keluarga korban yang disebut, mental pelaku langsung ciut dan memilih melarikan diri, meski sempat menyerempet kaki korban hingga mengalami luka bakar.

 

Merespons penangkapan ini, Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., memberikan pernyataan menohok bagi para pelaku kriminal yang mencoba mengusik wilayahnya.

 

“Jangan coba-coba mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat Tapung Hulu. Polri cinta dan sayang pada masyarakat, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk menghirup udara bebas di sini,” tegas IPTU Riko dengan nada tajam.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat pembuktian di meja hijau, antara lain 1 lembar hasil visum korban,1 unit mobil Honda Brio warna silver (BM 1258 JJ),1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.

 

Saat ini, residivis kambuhan tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Pajar Saragih