Dukung APH: Ketua Dewan Pengawas Irwansyah Kawal Ketat Pelanggaran DAS di Kampar

DAERAH, RIAU83 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Yayasan (SINTA), lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, menegaskan sikap tegasnya terkait pengelolaan kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Kampar. Pernyataan resmi ini disampaikan pada Rabu, 20 Mei 2026, menyusul maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan aturan di lapangan.

 

Ketua Dewan Pengawas Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak adil dan tegas terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Tapung Hulu. Penindakan ini berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap Badan Usaha Milik Negara seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta, maupun korporasi besar lainnya yang terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.

 

Sikap tegas ini diambil mengingat Tapung Hulu memiliki posisi sangat vital dan strategis sebagai kawasan tangkapan air dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama bagi wilayah sekitarnya. Menurut Irwansyah, fokus utama pemantauan dan pengawasan SINTA saat ini tertuju sepenuhnya pada kondisi DAS Tapung Hulu, mengingat aliran sungai dan kawasan hutan di wilayah ini merupakan urat nadi kehidupan, sumber air bersih, dan penyangga keseimbangan ekologis bagi masyarakat Kabupaten Kampar dan sekitarnya. Kerusakan yang terjadi di wilayah hulu dipastikan akan berdampak berantai dan fatal bagi lingkungan, kesehatan, serta kesejahteraan warga yang tinggal di wilayah hilir.

 

“Kami dari Yayasan Sinergi Nusantara Abadi atau SINTA yang memiliki visi dan misi menjaga kelestarian alam dan hutan, menyatakan sikap kami sangat jelas: kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah tegas yang diambil oleh Aparat Penegak Hukum. Baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun dinas teknis terkait, harus bertindak tanpa pandang bulu. Baik itu perusahaan besar milik negara seperti PTPN, perusahaan swasta nasional, maupun korporasi besar lainnya, jika terbukti melanggar aturan, merusak lingkungan, atau tidak patuh pada ketentuan hukum yang berlaku, maka wajib ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Irwansyah Panjaitan dalam pernyataannya.

 

Irwansyah menegaskan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan memang diakui memiliki peran ekonomi yang besar, namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyingkirkan kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu kepentingan kelestarian alam dan hak hidup masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih. Banyaknya persoalan lingkungan yang muncul belakangan ini di wilayah Tapung Hulu, mulai dari kerusakan hutan, pendangkalan sungai, hingga pencemaran air, diduga kuat berakar dari praktik pengelolaan yang tidak ramah lingkungan dan ketidakpatuhan sebagian perusahaan terhadap izin serta aturan baku yang telah ditetapkan negara.

 

Sebagai landasan pijakan yang kuat dalam melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum, Yayasan SINTA merujuk secara ketat pada sejumlah peraturan perundang-undangan nasional yang menjadi payung hukum perlindungan alam dan kehutanan di Indonesia, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Undang-undang ini menjadi dasar utama yang mengatur seluruh aspek pengelolaan hutan, mulai dari fungsi, peruntukan, hingga batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa hutan dikelola untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun ekologis. Setiap perubahan fungsi hutan yang tidak sesuai izin atau merusak fungsi pokok hutan adalah tindakan ilegal.

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ini adalah payung hukum paling lengkap yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan ini mewajibkan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta memulihkan kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat aktivitas usahanya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi pidana maupun administratif yang berat.

 

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan: Aturan ini secara khusus dibuat untuk menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengakibatkan perubahan wujud atau fungsi hutan secara nyata yang mengurangi tutupan lahan, kualitas, atau nilai manfaat hutan. Di sini diatur sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan perusakan hutan, baik perorangan maupun korporasi, termasuk kewajiban pemulihan kembali.

 

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan kembali penyederhanaan perizinan namun disertai dengan pengawasan yang jauh lebih ketat. Dalam aturan ini, kewajiban lingkungan dan sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang kehutanan dan perkebunan dipertegas, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi di luar koridor hukum.

 

Berlandaskan keempat instrumen hukum tersebut, Irwansyah Panjaitan menilai bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar yang sangat kuat dan lengkap untuk memeriksa, menindak, dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tapung Hulu yang kedapatan melakukan pelanggaran, seperti pembukaan lahan tanpa izin, pembakaran hutan, penyerobotan kawasan lindung, pembuangan limbah yang mencemari DAS, hingga tidak menjalankan kewajiban pemulihan lahan kritis.

 

“Kami melihat wilayah DAS Tapung Hulu sebagai titik kritis. Sungai-sungai yang ada di sini adalah sumber kehidupan. Jika DAS ini rusak karena kelalaian atau keserakahan segelintir perusahaan, maka kerugian yang ditanggung masyarakat akan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi sesaat yang didapatkan perusahaan. Oleh karena itu, fokus pengawasan kami ada di sana. Kami mendukung APH agar berani dan konsisten menindak. Jangan ada kompromi terhadap perusak lingkungan,” tambahnya.

 

Lebih jauh, Irwansyah menjelaskan bahwa peran Yayasan SINTA tidak hanya sebatas memberikan dukungan moral, tetapi juga akan aktif melakukan pemantauan, pendataan, serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan ke pihak berwenang. Sinergi antara lembaga lingkungan, masyarakat, dan aparat hukum dianggap sangat penting agar aturan hukum tidak hanya menjadi tulisan mati, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan.

 

Irwansyah juga mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha perkebunan di wilayah Kampar, baik PTPN maupun perusahaan swasta, bahwa izin usaha yang dimiliki adalah izin pemanfaatan, bukan izin pengrusakan. Setiap perusahaan wajib mematuhi batasan areal kerja, menjaga sempadan sungai, memelihara kawasan resapan air, serta mengelola limbah sesuai baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Ketidakpatuhan terhadap hal-hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata.

 

“Prinsip kami sederhana: Hukum harus ditegakkan sama rata. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab. Kami berharap dengan sikap tegas ini, kondisi lingkungan di Tapung Hulu dan DAS sekitarnya dapat terjaga, pulih kembali, dan bermanfaat berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Perusahaan boleh beroperasi dan mencari keuntungan, tetapi alam dan hak hidup warga tidak boleh dikorbankan,” pungkas Irwansyah Panjaitan.

 

Sikap yang diambil oleh Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan, yang berharap hal ini menjadi langkah awal pemulihan kondisi ekologis Tapung Hulu dan jaminan kepatuhan seluruh korporasi dalam menjalankan usahanya selaras dengan hukum dan kelestarian alam.

 

(Sumber : Yayasan SINTA/IP).