Konflik Lahan PT NPR di Desa Kerendan Meruncing: Masyarakat Adat Alami Penderitaan, Desak Atensi Presiden Prabowo hingga Kapolri

NASIONAL132 Dilihat

Derapperistiwa.id | Barito Utara,

Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan PT NPR kian bergulir panas. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran korporasi tersebut dinilai sepihak dan telah merampas ruang hidup serta hak-hak ulayat masyarakat kecil pedesaan yang dikelola secara turun-temurun.

 

Kasus sengketa lahan yang belakangan ini viral di jagat maya akhirnya dikonfirmasi langsung oleh putra daerah asli Desa Kerendan, Prianto bin Samsuri. Dalam rilis pernyataannya pada Senin (25/5/2026) di Cafe Resto Jakarta, Prianto menegaskan bahwa seluruh kabar mengenai penggusuran dan perusakan lahan tradisional warga oleh pihak perusahaan adalah fakta yang nyata di lapangan.

 

“Terkait pertanyaan rekan-rekan media mengenai permasalahan antara PT NPR dengan masyarakat adat Desa Kerendan yang sempat viral, saya tegaskan bahwa itu memang benar apa adanya. Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ladang tersebut belum pernah saya alihkan ke pihak mana pun, termasuk ke PT NPR,” ujar Prianto dengan nada tegas.

 

Menurut Prianto, dampak kerugian akibat aktivitas pembukaan lahan oleh korporasi tidak hanya menimpa dirinya pribadi, melainkan meluas ke banyak kepala keluarga lainnya. Wilayah yang dipersoalkan mencakup area yang dikenal sebagai lahan 140 dan 190.

 

“Di lahan 140 maupun 190, itu bukan hanya saya sendiri yang terkena dampak. Di sana juga ada beberapa masyarakat lainnya, termasuk Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan rekan-rekan. Bahkan, dugaan sementara kita, luasan wilayah yang dirusak oleh PT NPR jauh lebih besar dari lahan 140,” ungkapnya.

 

Atas dasar kerugian tersebut, para pemilik kebun menuntut pembuktian tapal batas secara transparan dan terbuka dari manajemen PT NPR. Warga mengklaim telah berulang kali berupaya membuka ruang dialog dengan menghubungi pihak PT NPR via pesan singkat WhatsApp untuk melakukan peninjauan bersama yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan. Namun, upaya tersebut selalu bertepuk sebelah tangan.

 

“PT NPR sampai detik ini tidak pernah berani melakukan pembuktian itu. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa kehadiran investasi mereka di Desa Kerendan justru sangat merugikan kami secara terang-terangan,” tuturnya.

 

Konflik ini kian meruncing lantaran Prianto menegaskan bahwa dirinya memegang bukti legalitas kepemilikan yang sah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas objek lahan yang digusur. Kerugian yang dialami warga pun dinilai sudah sangat keterlaluan karena merusak tanaman produktif yang menjadi urat nadi perekonomian warga lokal.

 

“Saya punya legalitas kepemilikan tanah berupa SPT di lahan 190 yang dilakukan penggusuran dan perusakan oleh PT NPR. Investasi ini telah merusak hak atas tanah, kebun karet, kebun sawit, buah-buahan, hingga merobohkan beberapa pondok milik kami yang secara historis sudah ada jauh sebelum izin PT NPR terbit. Bagi kami, ini bukan lagi sekadar masalah kerugian materiil, tetapi ini adalah bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh PT NPR,” cetus Prianto.

 

Dalam pernyataannya, Prianto juga membeberkan alasan mengapa banyak warga pedesaan cenderung memilih diam meskipun ruang hidupnya diusik. Masyarakat adat dan peladang tradisional kerap berada dalam posisi dilematis karena dibayangi ancaman regulasi hukum formal negara.

 

“Masyarakat adat di sana tidak akan pernah berani berteriak karena selalu dihadapkan dengan jeratan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba. Padahal, tanah tersebut sudah ratusan tahun digunakan sebagai tempat perladangan berpindah yang diwarisi oleh para leluhur kami demi keberlangsungan hidup warga pedesaan,” urainya.

 

Ia membantah keras jika aktivitas bertani tradisional warga dianggap merusak lingkungan. Menurutnya, kearifan lokal sistem perladangan berpindah dilakukan secara alami untuk menjaga kesuburan tanah tanpa menyentuh alat modern atau bahan kimia.

 

“Meskipun berada di dalam kawasan hutan, kami adalah penjaga hutan tersebut sampai saat ini, bukan perusak hutan. Kehadiran PT NPR di wilayah kami sama sekali tidak membawa asas manfaat, namun justru membawa asas penderitaan bagi kami masyarakat adat dan masyarakat kecil di sana,” tegas Prianto.

 

Merasa aspirasi di tingkat daerah menemui jalan buntu, Prianto yang berbicara atas nama keluarga besar masyarakat adat Desa Kerendan secara terbuka melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada jajaran petinggi negara di Jakarta.

 

Surat terbuka aduan ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menko Polhukam, Komnas HAM RI, Kapolri, serta Komisi III dan IV DPR RI.

 

“Pak Prabowo yang kami hormati, Presiden Republik Indonesia, apakah hukum ini berlaku untuk semua orang atau hanya berlaku untuk masyarakat kecil? Sudah seharusnya negara hadir melindungi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat kecil. Oleh karena itu, selaku putra daerah, saya memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, Ketua DPR RI, dan Ketua Komnas HAM, tolong berikan perlindungan hukum bagi kami para peladang tradisional dan pemilik kebun di Desa Kerendan,” pungkas Prianto menutup pernyataannya.(tim)