10,91 Gram Sabu Disita, Jaringan Diburu Polisi

KRIMINAL91 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali dibuktikan. Polsek Kampar Kiri mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial ML (56) bersama puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut-sebut kerap terjadi di kawasan tersebut.

 

Dari hasil tindakan kepolisian, petugas mengamankan ML yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, polisi turut menyita 51 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 10,91 gram, satu buah mancis warna hijau, serta satu set alat hisap (bong).

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Kapolsek.

 

Dalam operasi tersebut, polisi juga mendapati dua orang lainnya yang diduga berada di lokasi. Namun, keduanya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.

 

“Pada saat akan diamankan, dua orang yang diketahui berinisial K dan R alias K berhasil melarikan diri. Saat ini keduanya masih dalam pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Kapolsek mengungkapkan, barang bukti diduga sabu ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak yang disembunyikan oleh terduga pelaku. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi juga memastikan penyelidikan tidak berhenti pada satu orang yang telah diamankan. Aparat masih melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak-pihak yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung,” tegas Kapolsek.

 

Saat ini ML masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Kampar. Penyidik menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polsek Kampar Kiri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang dinilai merusak generasi bangsa.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kampar dan membutuhkan pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat.Catatan redaksional: Untuk keamanan hukum, gunakan istilah “diduga sabu”, “terduga pelaku”, “diduga pengedar”, dan “masih dalam pemeriksaan” hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini lebih aman dibanding menyebut seseorang sebagai pelaku atau pengedar secara pasti. (Pajar Saragih).