24 Gram Sabu Seret Pasangan Kekasih

KRIMINAL51 Dilihat

“Peredaran narkotika diduga masih menemukan celah di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar. Kali ini, aparat Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap kasus yang menyeret sepasang kekasih. Dari tangan keduanya, polisi menyita 24,70 gram sabu yang diduga siap beredar di kawasan Tapung.”

Derapperistiwa.id | Tapung,

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tapung.

 

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 24,70 gram sabu yang diduga siap diedarkan. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

 

“Saat dilakukan penindakan, KH ditemukan berada di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu seseorang. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat,” ujar AKP Markus Sinaga.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang dibawa KH. Di dalamnya terdapat kotak yang berisi 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Menurut keterangan polisi, KH mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan BU di kediamannya yang berada di Dusun I Sei Sibam.

 

Saat penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Satu paket ditemukan di atas meja kamar, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak plastik yang berada di dalam tas sandang.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari total barang bukti yang diamankan, terdapat 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 24,70 gram,” terang AKP Markus.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, BU mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BA yang disebut berada di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Informasi tersebut saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara ini,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

 

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk dugaan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat. (Pajar Saragih).