Operasi Dini Hari di Tapung Hulu, Dua Terduga Kasus Sabu Diamankan

KRIMINAL12 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,

Jajaran Polsek Tapung Hulu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial BI (24) dan KA (25), warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Pasar Paitan, Desa Kasikan, Kabupaten Kampar, Selasa (16/6/2026) dini hari.

 

Dari tangan kedua terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Kasikan.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Riko.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada BI yang saat itu berada di kawasan Pasar Kasikan. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh terduga. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, BI mengaku memperoleh barang tersebut atas arahan KA. Berbekal keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman KA.

 

“Tim berhasil mengamankan KA di rumahnya. Dalam proses penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.

 

Kedua terduga berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *