Dugaan Pemotongan Uang Pisah, Komisi IV DPRD Simalungun Ancam Tempuh Jalur Hukum

NASIONAL46 Dilihat

Derapperistiwa.id | Simalungun –

Dugaan pemangkasan hak sepihak yang dialami Susanto Sitorus, mantan buruh PKS PT Mitra Agung Sawita Sejati (PT MASS) setelah mengabdi 21 tahun, kini memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun yang mendesak regulasi ketenagakerjaan ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Komisi IV Lambok Parlindungan Silalahi, S.H., mengecam keras tindakan manajemen PKS PT Mitra Agung Sawita Sejati (PT MASS) yang diduga mengabaikan UU Cipta Kerja terkait pemenuhan uang pisah karyawannya, serta membuka peluang untuk melakukan pemanggilan resmi terhadap manajemen korporasi kelapa sawit tersebut.

 

“Mengabdi selama 21 tahun bukanlah waktu yang sebentar. Itu adalah separuh umur produktif seorang manusia yang dihabiskan untuk membesarkan korporasi. Sungguh tidak masuk akal sehat dan mencederai rasa keadilan jika hak esensial seperti uang pisah mantan buruh sekadar dipangkas secara sepihak.”kata Lambok Parlindungan Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi awak media di Kota Perdagangan. Rabu (1/7/2026).

 

Masih dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Simalungun itu, Kami di Komisi IV DPRD Simalungun menegaskan bahwa hukum dan regulasi ketenagakerjaan di negara ini, termasuk aturan turunan dari UU Cipta Kerja, dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diakali demi keuntungan sepihak perusahaan. Jangan sampai ada asumsi di masyarakat bahwa korporasi besar bisa bertindak semena-mena tanpa tersentuh hukum.

 

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada jajaran manajemen PKS PT Mitra Agung Sawita Sejati (PT MASS). Kami minta mereka membawa data yang transparan dan menjelaskan di hadapan publik apa dasar hukum mereka memangkas hak Saudara Susanto Sitorus. Jika terbukti ada pelanggaran normatif, kami tidak akan segan merekomendasikan tindakan hukum yang lebih tegas bersama Disnaker. Ingat, keringat buruh yang membangun kejayaan perusahaan Anda, jadi jangan pernah sepelekan hak-hak mereka!”. Ucap Lambok Parlindungan Silalahi, S.H., dengan tegas.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *