Oknum Sekdes Sumber Sari Tuding Wartawan ‘Cari Kesalahan’ Saat Dipertanyakan Soal Bendera Lusuh dan Layanan PATEN CETAR yang Diduga Mandek

DAERAH70 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,

Fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh insan pers kembali mendapat benturan dari oknum pelayan publik yang diduga alergi terhadap kritik. Sikap tidak profesional tersebut dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Sari, inisial SG, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait sejumlah temuan krusial di kantor desa setempat.

 

Alih-alih memberikan jawaban substantif dan evaluatif, oknum Sekdes tersebut justru meradang dan menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” pihak pemerintah desa.

 

Ketegangan ini bermula ketika wartawan melakukan monitoring lanjutan atas temuan pada tanggal 3 Juni 2026 lalu. Berdasarkan pantauan di lapangan, lambang negara berupa Bendera Merah Putih kedapatan dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, dan lusuh di area Kantor Desa Sumber Sari.

 

Saat diingatkan kembali mengenai kewajiban menjaga kehormatan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, oknum Sekdes justru menganggap remeh persoalan tersebut. Ia berdalih bahwa bendera bukan masalah yang dibesar-besarkan, padahal sanksi sanksi hukum dan pidananya sudah diatur,Sikap abai ini dinilai sangat ironis bagi instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh terdepan dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kepatuhan hukum.

 

Tak hanya persoalan bendera, kedatangan awak media juga bertujuan untuk menyoroti efektivitas pelayanan publik berbasis digital di Desa Sumber Sari. Dari hasil investigasi, mesin Pelayanan Cepat Terpadu (PATEN CETAR) “Silontiok” diduga kuat tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan belum berjalan maksimal sebagai layanan berbasis online.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan mandeknya fasilitas digital yang dibiayai oleh uang negara tersebut, pihak perangkat desa berdalih bahwa sistem masih dalam proses sinkronisasi data penduduk dan belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada warga. Padahal, program digitalisasi ini telah diluncurkan sejak lama demi mempermudah urusan birokrasi masyarakat.

 

Suasana semakin memanas ketika jurnalis mencoba mengulik lebih dalam mengenai kendala teknis pelayanan dan komitmen desa terhadap perawatan atribut kenegaraan. Oknum Sekdes SG secara terang-terangan meluapkan emosinya dengan nada tinggi di hadapan awak media dan beberapa saksi yang berada di lokasi.

 

“Kalau Abang rekam-rekam, kalau Abang buat rekaman, ya apa? Berarti Abang mencari-cari kesalahan itu namanya!” cetus SG dengan nada ketus saat mengetahui konfirmasi tersebut direkam sebagai alat bukti jurnalistik.

 

Padahal, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik. Menghalangi atau memberikan narasi negatif terhadap tugas jurnalisme investigatif justru mengindikasikan adanya ketertutupan informasi di tubuh Pemerintahan Desa Sumber Sari.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Kepala Desa Sumber Sari serta Camat Tapung Hulu dapat mengevaluasi kinerja dan etika komunikasi para aparatur desanya. Pelayanan publik dan penghormatan terhadap lambang negara adalah mandat undang-undang, bukan urusan pribadi yang bisa didebatkan dengan argumen emosional. (Pajar Saragih).