Ajudan Bupati Bengkalis Diduga Halangi Wartawan Meliput, PWI Terima Laporan Dugaan Pembatasan Pers

RIAU235 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bengkalis,

Ajudan Bupati Bengkalis diduga menghalangi seorang wartawan media daring menjalankan tugas jurnalistik saat meliput kegiatan di lingkungan kediaman Bupati Bengkalis, Jumat (24/7/2026). Insiden tersebut berujung laporan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis dan memunculkan sorotan terhadap kebebasan pers.

 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, wartawan Nusaperdana.com sedang mengambil gambar dan mengikuti jalannya acara ketika seorang pria yang diduga merupakan ajudan Bupati meminta dirinya meninggalkan ruangan setelah selesai mengambil foto. Wartawan itu juga diarahkan agar proses wawancara dilakukan di luar lokasi kegiatan.

 

Merasa sedang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tersebut mempertanyakan alasan permintaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya bertugas sebagai jurnalis sekaligus anggota PWI Bengkalis dan menilai kegiatan yang berlangsung bersifat terbuka sehingga media semestinya dapat mengikuti seluruh rangkaian acara.

 

Perbedaan pandangan itu kemudian memicu adu argumentasi. Wartawan mengaku pria yang diduga ajudan Bupati kembali meminta dirinya keluar dari ruangan dengan nada lebih tegas. Ia pun menyatakan keberatan karena menilai haknya sebagai insan pers untuk melakukan peliputan telah dibatasi.

 

Situasi yang mulai memanas akhirnya direspons oleh petugas protokoler Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Wartawan kemudian diajak menuju ruang tunggu untuk meredakan ketegangan sebelum akhirnya menyampaikan laporan kepada Ketua PWI Kabupaten Bengkalis.

 

Tidak lama kemudian, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendatangi wartawan dan mempersilakan kembali memasuki ruang kegiatan. Namun, wartawan memilih meninggalkan lokasi karena mengaku telah merasa kecewa atas perlakuan yang diterimanya.

 

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian di kalangan insan pers Bengkalis. Dugaan pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik dinilai perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai akses media dalam meliput kegiatan pemerintah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga ajudan Bupati Bengkalis maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait alasan permintaan agar wartawan meninggalkan lokasi peliputan.

 

Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan, membuka ruang hak jawab, dan siap memuat klarifikasi maupun penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**

Sumber : Romi satuju.com