Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Sudah Berstatus Tersangka, Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan

NASIONAL26 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jambi,

Perjalanan panjang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.054.904.000 yang dilaporkan oleh seorang lansia bernama Arifin akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, pihak pelapor menyatakan bahwa pasangan suami istri berinisial F dan E, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis sarang burung walet, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Perkembangan tersebut disambut haru sekaligus penuh harapan oleh Arifin beserta keluarga dan tim pendamping hukumnya. Menurut mereka, penetapan tersangka menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

 

Kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Nomor STTLP/B/8/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 11 Maret 2025, yang dilayangkan Arifin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis jual beli sarang burung walet.

 

Perkara tersebut diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Berawal dari Kepercayaan, Berujung Kerugian Miliaran Rupiah

 

Menurut kronologi yang disampaikan korban, kisah ini berawal pada 20 April 2024 saat dirinya bertemu dengan pasangan pengusaha tersebut. Dalam pertemuan itu, korban ditawari peluang investasi sekaligus kerja sama pembelian dan penjualan sarang burung walet.

 

Skema yang ditawarkan terdengar menjanjikan. Korban diminta menyediakan modal untuk pembelian sarang burung walet, sementara pengelolaan usaha dilakukan oleh pihak terlapor. Keuntungan dijanjikan akan dibagi secara proporsional setelah barang berhasil dijual.

 

Pada tahap awal, kerja sama tersebut disebut berjalan lancar. Beberapa kali modal yang dikeluarkan korban dikembalikan berikut keuntungan yang dijanjikan. Kondisi itu membuat korban semakin percaya sehingga tidak lagi meragukan setiap permintaan modal berikutnya.

 

Namun memasuki awal tahun 2025, situasi mulai berubah.

 

Pada 17 Januari 2025, menurut korban, salah satu terlapor kembali meminta dana dengan alasan terdapat stok sarang burung walet yang harus segera dibeli agar tidak direbut pihak lain. Permintaan dana kemudian terus berlanjut dalam beberapa kesempatan dengan alasan transaksi yang berbeda-beda.

 

Karena merasa telah memiliki hubungan bisnis yang baik dan percaya terhadap para terlapor, korban kembali mentransfer uang hingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1.054.904.000.

 

Dana Tak Kunjung Kembali, Alasan Terus Berganti

 

Permasalahan muncul ketika pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima korban. Modal yang telah disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan.

 

Saat korban meminta pertanggungjawaban, menurut keterangannya, para terlapor beberapa kali memberikan alasan berbeda. Mulai dari pembeli berada di luar negeri, transaksi belum selesai, hingga mengaku mengalami kerugian usaha.

 

Korban mengaku tetap bersabar dan berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun komunikasi semakin sulit dilakukan.

 

Telepon disebut tidak pernah diangkat.

 

Pesan WhatsApp tidak lagi dibalas.

 

Bahkan ketika korban mendatangi kediaman pasangan tersebut, rumah dalam keadaan kosong. Orang tua salah satu terlapor disebut menyampaikan bahwa pasangan tersebut sedang menjalankan ibadah umroh.

 

Kondisi itulah yang akhirnya mendorong korban mengambil jalur hukum.

 

“Saya sangat kecewa, Saya hanya ingin modal saya kembali. Nilainya sangat besar bagi saya. Saya merasa kepercayaan saya disalahgunakan. Ketika saya meminta hak saya, justru komunikasi terputus,” ujar Arifin.

 

Penyidikan Berjalan, Pelapor Apresiasi Polda Jambi

 

Pendamping korban, Darma Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional.

 

Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya perkara meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

 

Ia juga menyebut berkas perkara telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, Bapak Irwasda Polda Jambi, Tim Bagwassidik Polda Jambi, dan seluruh penyidik Unit Jatanras Polda Jambi yang telah bekerja profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat hingga perkara ini berkembang dan para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Pelapor Desak Penahanan

 

Meski demikian, pihak pelapor menilai proses hukum belum selesai. Mereka meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka.

 

Menurut pihak pelapor, permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya risiko yang diatur dalam hukum acara pidana, antara lain:

 

– Tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

– Tersangka dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti.

– Tersangka dikhawatirkan mengulangi dugaan tindak pidana yang sama.

 

“Kami berharap penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Kami ingin proses hukum berjalan maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban,” kata perwakilan pelapor.

 

Sorotan Publik

 

Kasus ini mendapat perhatian luas karena nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp1 miliar serta melibatkan seorang korban lanjut usia, yang mengakibatkan terpuruknya usaha korban karena perbuatan tersangka, Sejumlah aktivis hukum dan kalangan media turut mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Pihak pelapor menegaskan bahwa pengawalan akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai, termasuk apabila perkara nantinya dilimpahkan ke persidangan.

 

“Kami percaya institusi Polda Jambi akan tetap berdiri di atas hukum, bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum,” tegas perwakilan pelapor kepada awak media.*”(Rilis).

Editor : Redaksi