Derapperistiwa.id | Bangkinang, Riau,
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Bumi Mitra Kencana (PT BMK) kembali menjadi sorotan publik. Pada agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri Bangkinang, pihak PT BMK serta turut tergugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar kembali tidak hadir di persidangan.Rabu,29-07-2026.
Ketidakhadiran berulang tersebut menuai kritik dari Yayasan Ringgala selaku penggugat. Ketua DPW Riau Yayasan Ringgala, Mohammad Irwan S.H, menegaskan bahwa sikap mangkir dalam dua kali persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menghormati proses hukum.
“Ini sudah yang kedua kalinya tidak hadir. Publik tentu menilai ada itikad tidak baik. Proses hukum tidak boleh dipandang remeh, apalagi perkara ini menyangkut dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tegas Irwan.
Menurutnya, kehadiran para pihak di persidangan merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
“Kalau merasa tidak bersalah, seharusnya hadir dan membuktikan di persidangan. Bukan justru menghindar,” tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yayasan Ringgala, Berto Langadjawa, S.H. dan Hardi Jaya, S.H., menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran para tergugat yang dinilai tidak kooperatif.
“Kami sangat menyayangkan sikap ini. Sidang adalah forum resmi untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun klarifikasi. Ketidakhadiran berulang bisa berdampak pada proses hukum selanjutnya,” ujar mereka.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir agar proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
Perkara ini sendiri menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berdampak terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Yayasan Ringgala menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga adanya kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar terkait ketidakhadiran mereka dalam dua kali persidangan tersebut.**
Sumber : Yayasan Ringgala.







