Setahun Menunggu Tanpa Kepastian, Warga Mengaku Jadi Korban Dugaan Janji Tak Terealisasi

NASIONAL52 Dilihat

Derapperistiwa.id | Purwakarta –

Kesabaran sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan janji yang tidak kunjung direalisasikan akhirnya mencapai batas. Setelah mengaku menunggu lebih dari satu tahun tanpa kepastian, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap CEO Yaya General Contractor, H. Yaya S. Hidayat.

Salah seorang pengadu, Gunawan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah warga telah berulang kali berupaya meminta kejelasan terkait program yang dijanjikan. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada realisasi yang sesuai dengan harapan.

“Sudah lebih dari setahun kami menunggu. Janji terus disampaikan, tetapi tidak pernah terbukti. Bahkan untuk berkomunikasi saja sering kali sulit dilakukan,” ujar Gunawan kepada awak media.

Menurut Gunawan, persoalan bermula dari rencana pembangunan dapur gizi yang disebut telah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam prosesnya, ia bersama rekan-rekannya diminta membentuk sebuah yayasan sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan program.

“Kami mengikuti semua arahan, termasuk mendirikan yayasan. Kami juga beberapa kali datang langsung ke Darangdan, Purwakarta, untuk meminta kepastian. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan maupun realisasi,” katanya.

Gunawan menyebut dirinya bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Ia mengklaim terdapat sejumlah nama lain, di antaranya Nurhayati, Naryo, dan beberapa warga lainnya yang mengaku mengalami kondisi serupa.

Tidak hanya itu, Gunawan juga menyinggung proyek pembangunan rest area di KM 96+400 yang menurut pengakuannya kembali melibatkan masyarakat dengan pola yang dinilai sama. Ia mengklaim semakin banyak pihak yang merasa dirugikan dan mulai mempertanyakan kepastian dari berbagai janji yang disampaikan.

Merasa seluruh upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, para warga mengaku telah sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Ini langkah terakhir kami. Semua bukti dan fakta yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami sudah terlalu lama menunggu tanpa kepastian. Biarlah proses hukum yang membuktikan semuanya,” tegas Gunawan.

Hal senada disampaikan Eko Setiawan. Saat dikonfirmasi, Eko mengaku dirinya juga mengalami kekecewaan karena berbagai janji yang menurutnya tidak pernah direalisasikan.

“Saya sudah cukup lama bersabar dan memberikan pengertian. Namun hingga sekarang janji-janji itu tidak pernah dipenuhi. Komunikasi pun sering kali disertai berbagai alasan yang menurut saya tidak jelas. Saya mendukung langkah hukum yang ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan dasar bukti dan fakta yang ada,” ujar Eko Setiawan.

Para pengadu berharap laporan yang akan mereka ajukan dapat diproses secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, H. Yaya S. Hidayat maupun pihak Yaya General Contractor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas seluruh pernyataan yang disampaikan para pengadu.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang disebutkan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**(Red).