Derapperistiwa.id | Bengkulu,
6 Agustus 2026, Gelombang kecaman keras dan kemarahan dari pimpinan organisasi pers tingkat nasional mengguncang menyusul tindakan arogan, premanisme, dan upaya pembungkaman brutal yang dilakukan oknum tertentu terhadap media lokal Investigasi.news. Tindakan pengecut berupa teror, intimidasi psikologis, serta ancaman hukum yang dilancarkan pasca pemberitaan dugaan pungutan liar berkedok sumbangan di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu telah mencabik-cabik pilar kemerdekaan pers dan mencederai rasa keadilan publik.
Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) sekaligus Pimpinan Redaksi BrantasTipikor, Hermanius Burunaung, secara tanpa kompromi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku yang meneror jurnalis di Bengkulu.
Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In, selaku Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), secara terbuka menyatakan sangat menyayangkan perilaku biadab oknum pengintimidasian media dan mengecam keras segala bentuk teror terhadap insan pers yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Dari pusat pergerakan di Jakarta, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali Online News, Ali Sopyan, melontarkan kecaman keras dan menyatakan bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan secara resmi ke tingkat pusat, termasuk menyeret Kepala Dinas Pendidikan. Ali Sopyan menegaskan bahwa jika kepala dinas tidak terlibat dan tidak merestui praktik lancung tersebut, beliau seharusnya melakukan pencegahan secara dini, tegas, terang, dan transparan. Namun, ketika kasus ini sudah mencuat ke permukaan dan diangkat oleh berbagai media tanpa adanya tindakan tegas, sanksi berarti, maupun efek jera, hal tersebut menyiratkan adanya pembiaran. Tidak dilakukannya tindakan korektif berarti mengindikasikan adanya perlindungan terselubung, maksud dan tujuan tertentu, bahkan jangan-jangan ikut menerima aliran dana haram tersebut, sehingga kepala dinas wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan dokumentasi otentik meja redaksi Investigasi.news, teror biadab ini bermula ketika media mengangkat borok dugaan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela komite berkisar antara seratus ribu hingga dua ratus ribu rupiah per bulan di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu. Alih-alih melakukan klarifikasi secara bermartabat, oknum di balik akun Instagram dengan username betriawIndarii justru melancarkan serangan mental, mendikte kerja redaksi, hingga menebar ancaman terang-terangan.
Pesan-pesan intimidatif tersebut terekam mulai dari perintah intervensi agar media menghentikan pemberitaan, serangan personal bernada merendahkan kredibilitas institusi media, hingga ancaman terbuka pelaporan balik menggunakan dalih hukum yang salah alamat. Sampai detik ini, redaksi dan aliansi pers mencurigai adanya pembiaran bahkan restu terselubung dari pihak internal sekolah maupun instansi di atasnya yang panik karena borok kebijakannya terbongkar ke ruang publik.
Praktik culas pemalakan berkedok kesepakatan komite fiktif ini dipastikan bukan sekadar insiden tunggal di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu, melainkan terindikasi kuat telah mengakar dan merata di seluruh sektor pendidikan.
Padahal, konstitusi dan regulasi kementerian secara tegas melindungi hak masyarakat atas pendidikan dasar gratis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2, pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 huruf a dan b yang melarang keras komite sekolah melakukan pungutan, serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menghapuskan segala pungutan wajib di sekolah negeri yang telah dibiayai dana BOS.
Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dan mengintimidasi wartawan di lapangan bukanlah delik sepele, melainkan kejahatan serius terhadap demokrasi yang diancam hukuman pidana berlapis:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 jo Pasal 18 ayat 1 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah bagi siapa saja yang secara melawan hukum sengaja menghambat kemerdekaan pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE pada Pasal 27B ayat 2 jo Pasal 45 menjerat pelaku penyebar ancaman elektronik dengan pidana penjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Pelaku pungutan liar di lingkungan sekolah negeri dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara karena menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain menyerahkan pembayaran. Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 semakin mempertegas larangan pungutan di sekolah negeri.
Terkait unsur pembiaran oleh pejabat pemangku kebijakan tertinggi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan pembiaran (omission) yang merugikan kepentingan publik dan menciderai tata kelola pemerintahan yang baik. Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat publik yang membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi atau pungli di wilayah kewenangannya demi melindungi pihak tertentu dapat dijerat atas dugaan turut serta atau penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Pimpinan Redaksi Investigasi.news bersama barisan aliansi pers nasional menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui verifikasi ketat, uji informasi, dan tunduk mutlak pada Kode Etik Jurnalistik. Seluruh rekam jejak digital, tangkapan layar, dan identitas teror telah diamankan secara berlapis menggunakan sistem pengamanan ganda berbasis enkripsi digital dan penyimpanan fisik terdistribusi untuk menjamin keselamatan absolut wartawan di lapangan serta melindungi kerahasiaan operasional redaksi dari segala bentuk serangan balik fisik maupun digital.
Redaksi bersama aliansi pers mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak proaktif menangkap pelaku teror serta memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran terkait tanpa pandang bulu atas indikasi pembiaran dan aliran dana pungli. Pers tidak akan pernah mundur selangkah pun di hadapan premanisme berkedok apapun.”(Red)













