Seruan IWOI Untuk Media Bengkulu: Taat Kode Etik di Kasus Dugaan Asusila

NASIONAL1301 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bengkulu,

Terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media online pada 19 September 2026 dengan judul Asmara RN dan OVS Kandas Berujung Laporan Dugaan Asusila Hingga Praperadilan dan judul serupa seperti Tolak Menikahi Janda Berujung Fitnah, Lensa Informasi meminta tanggapan dari Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Ali Sofiyan.

L

 

Ali Sofiyan menegaskan, kunci pemberitaan kasus kejahatan susila sudah sangat jelas diatur Dewan Pers, yaitu Seruan Dewan Pers Nomor 189/S-DP/VII/2013.

 

Menurut Ali, Seruan Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan pada 10 Juli 2013 tersebut menegaskan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyebutkan Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyiarkan diri seseorang dan memudahkan orang lain untuk melacak.

 

Dewan Pers prihatin karena masih banyak wartawan yang mengungkap identitas korban dengan menulis nama, nama orangtua, alamat rumah, kampung, desa, kantor atau sekolah. Pemuatan nama inisial korban sebaiknya dihindari dan dianjurkan menggunakan sebutan seorang perempuan, seorang anak atau korban.

 

Pemberitaan yang terlampau vulgar yang menggambarkan saat pelaku melakukan kejahatan susila dapat menambah trauma dan penderitaan bagi korban, juga berpotensi menimbulkan copy cat. Pers tidak sepatutnya mengeksploitasi kasus kejahatan susila.

 

Ali Sofiyan menilai, judul Asmara Kandas dan Tolak Menikahi Janda berpotensi melanggar dua etika sekaligus.

 

Pertama, pelanggaran Pasal 3 KEJ tentang praduga tak bersalah. Frasa asmara kandas berujung laporan dan janda pelaku fitnah merupakan opini menghakimi motif pelapor sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kedua, pelanggaran prinsip peliputan ramah korban. Penggunaan label janda, kisah asmara kandas, dan inisial RN dan OVS yang mudah ditebak di lingkungan Bengkulu, berpotensi membuka identitas korban dan masuk kategori victim blaming.

 

Untuk itu, Lensa Informasi dalam pemberitaan kasus ini memilih untuk tidak mengekspos identitas dan status pribadi korban, berimbang dengan memberikan hak jawab kepada pelapor dan terlapor, menggunakan bahasa netral yaitu pihak pemohon praperadilan membantah tuduhan dan menempuh upaya hukum praperadilan, serta fokus pada aspek hukum praperadilan, bukan pada kisah asmara.

 

Termasuk terkait beredarnya foto perempuan berbaju biru yang disebut sebagai ibu korban, Ali Sofiyan meminta agar tidak disebarluaskan karena termasuk upaya membuka identitas korban melalui keluarga, yang dilarang dalam Seruan Dewan Pers.

 

Dengan bersikap bijaksana dan berhati-hati dalam peliputan kasus kejahatan susila, media dapat terhindar dari kemungkinan pelanggaran kode etik jurnalistik dan bisa ikut berkontribusi mencegah terjadinya kejahatan susila, seperti tertulis dalam Seruan Dewan Pers tersebut.

 

Lensa Informasi bersama IWOI berkomitmen pada jurnalisme yang tajam terpercaya, ramah korban, dan taat pada Kode Etik Jurnalistik serta Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan hukum wartawan berlaku sepanjang taat kode etik.**

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *