Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Kampar Tangkap Dua Pengedar, Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

KRIMINAL123 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Keberhasilan petugas Polsek Kampar dalam menindaklanjuti laporan warga kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan menangkap dua orang pengedar sekaligus, yang beroperasi di dua wilayah berbeda di Kabupaten Kampar, Kamis (6/8/2026).

 

Operasi penangkapan berlangsung pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, petugas segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial ZD (46 tahun) saat berada di ruang tengah rumahnya.

 

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto 4,87 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam pot bekas minyak rambut: satu terselip di saku celana sebelah kanan pelaku, dan satu lagi diletakkan di atas meja makan. Selain itu, petugas juga menyita perlengkapan penyeduhan dan satu unit ponsel android.

 

Dari pemeriksaan intensif, ZD mengakui barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial IL yang berdomisili di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Berdasarkan keterangan ini, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi tersangka kedua.

 

Sekira pukul 12.30 WIB, tim berhasil mengamankan IL (48 tahun) di kediamannya. Penggeledahan kembali dilakukan di hadapan Kepala Desa dan perangkat setempat. Di ruang tamu tempat IL duduk, ditemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram. Penelusuran dilanjutkan ke kamar dan petugas menemukan lima butir pil ekstasi seberat 2,01 gram yang sengaja ditempelkan di bagian bawah lemari agar tidak terlihat.

 

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, pisau, kaleng, berbagai kemasan plastik klip, serta satu unit ponsel merek Vivo warna putih. Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung Metamfetamin.

 

Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai narkoba. Keterbukaan informasi dari warga menjadi kunci kami bisa melacak hingga ke pemasoknya. Kedua tersangka kini kita jerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat. Kami terus mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami tegaskan, kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba sedikitpun di wilayah Kampar,” ujar Kasat.

 

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dari Polsek Kampar ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.**

Editor : Pajar Saragih / Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *