KEMENDAGRI TEGAS MEMBANTAH: Tak Pernah Rekomendasikan 133 HGB STC Tak Diperpanjang

NASIONAL31 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Persoalan rekomendasi Mendagri HGB pedagang Sukaramai Trade Centre (STC) memasuki babak baru. DPRD Kota Pekanbaru menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang melarang perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik 133 pedagang STC.

 

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, S.H., setelah DPRD melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri terkait polemik HGB para pedagang.

 

Konsultasi dilakukan setelah muncul pernyataan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang menyebut HGB 133 pedagang tidak dapat diperpanjang karena adanya rekomendasi dari Kemendagri.

 

DPRD kemudian memilih menguji langsung informasi tersebut ke kementerian. Konsultasi berlangsung secara lintas fraksi dengan melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru.

 

Dalam pertemuan itu, rombongan DPRD diterima pihak Kemendagri melalui Kabid Aset, Zona.

 

Zulkardi mengatakan, penjelasan Kemendagri menjadi poin penting karena menyangkut nasib 133 pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di STC.

 

“MENDAGRI TEGAS: TIDAK ADA REKOMENDASI TERKAIT LARANGAN PERPANJANGAN 133 HGB,” kata Zulkardi dalam keterangannya.

 

Menurut dia, Kemendagri mempertegas tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyatakan 133 HGB milik pedagang STC tidak boleh diperpanjang.

 

“Dalam konsultasi tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri mempertegas bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa 133 HGB milik para pedagang Sukaramai Trade Centre tidak boleh diperpanjang.”

 

DPRD, kata Zulkardi, juga memperoleh penjelasan bahwa Pemko Pekanbaru memang pernah berkonsultasi dengan Kemendagri. Namun, konsultasi tersebut berkaitan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) serta ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

 

Zulkardi menilai konsultasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai rekomendasi yang melarang perpanjangan HGB.

 

“Jadi harus dibedakan antara konsultasi dengan rekomendasi atau keputusan yang melarang perpanjangan HGB.”

 

Persoalan semakin kompleks setelah DPRD menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kemendagri. Dokumen tersebut antara lain Perjanjian Kerja Sama 1996 antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (PT MPP), Addendum I, serta Addendum II.

 

Dokumen tersebut berkaitan dengan perjalanan pengelolaan STC, termasuk jual beli dan peralihan hak pada 2001 kepada 133 pedagang.

 

DPRD juga membawa dokumen mengenai perpanjangan HGB PT MPP hingga 2046. Bagi Zulkardi, dokumen itu perlu dibuka dan dijelaskan secara utuh karena berkaitan langsung dengan dasar hukum pengelolaan aset dan status HGB di kawasan tersebut.

 

“Kalau memang ketentuan BGS menjadi dasar bahwa HGB tidak dapat diperpanjang, maka tentu harus dijelaskan juga bagaimana status dan dasar hukum perpanjangan HGB milik PT MPP tersebut sampai tahun 2046.”

 

Karena itu, DPRD meminta seluruh rangkaian persoalan sejak 1996 tidak dipenggal berdasarkan kepentingan tertentu. Dokumen perjanjian, perubahan perjanjian, sertifikat, serta riwayat peralihan hak harus dibaca dalam satu rangkaian.

 

Setelah mempelajari penjelasan dan dokumen yang disampaikan DPRD, pihak Kemendagri disebut memahami adanya sejumlah fakta dan dokumen yang perlu dikaji secara utuh.

 

Kemendagri juga mengarahkan agar DPRD meminta klarifikasi kembali kepada Pemko Pekanbaru, terutama mengenai dasar pernyataan bahwa terdapat rekomendasi Kemendagri dan KPK yang menyatakan 133 HGB pedagang tidak dapat diperpanjang.

 

Di titik inilah Zulkardi meminta Pemko Pekanbaru membuka dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut.

 

“Karena itu, saya tegaskan:

Kalau memang ada rekomendasi dari Mendagri yang melarang perpanjangan 133 HGB pedagang, mari tunjukkan dokumennya kepada publik.”

 

“Jangan hanya menyebut bahwa ada rekomendasi.

Kita harus berbicara berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi atau pernyataan sepihak.”

 

Zulkardi menegaskan konsultasi DPRD ke Kemendagri bukan berdasarkan informasi informal. Menurut dia, terdapat notulen dan catatan pertemuan yang nantinya akan dipaparkan kepada publik sesuai ketentuan.

 

Dokumen tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara yang melibatkan Pemko Pekanbaru, PT MPP, dan 133 pedagang STC.

 

DPRD juga menilai penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada saling klaim. Pemerintah daerah harus membuka dasar hukum pengelolaan aset, sementara kepentingan para pedagang juga harus mendapat perhatian.

 

“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi polemik tanpa ujung.

Kita ingin semua pihak duduk bersama dan membuka dokumen yang ada.”

 

Zulkardi mengatakan DPRD tidak datang ke Kemendagri untuk memperpanjang polemik. Konsultasi dilakukan untuk mencari jalan keluar yang tetap berada dalam koridor hukum.

 

“Kehadiran kami di Kementerian Dalam Negeri bukan untuk memperkeruh persoalan.

Kami datang untuk mencari jalan keluar.”

 

Menurutnya, ada 133 pedagang yang kehidupannya bergantung pada tempat usaha tersebut. Di sisi lain, Pemko Pekanbaru tetap memiliki kewajiban mengelola aset dan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum.

 

DPRD Kota Pekanbaru selanjutnya akan mendorong hearing lintas komisi. Forum itu akan digunakan untuk memanggil pihak-pihak terkait, membuka dokumen, menguji keterangan masing-masing pihak, dan mencari titik temu atas polemik HGB 133 pedagang STC.

 

“Kita akan panggil pihak-pihak terkait, membuka dokumen, mendengarkan seluruh keterangan, dan mencari titik temu.”

 

Dengan demikian, polemik 133 HGB pedagang STC kini tidak sekadar menyangkut perpanjangan sertifikat. Persoalan tersebut juga membuka pertanyaan lebih besar mengenai dasar hukum pengelolaan aset, perjanjian BGS, riwayat peralihan hak, hingga klaim adanya rekomendasi dari pemerintah pusat.

 

DPRD meminta seluruh pihak menunjukkan dokumen agar persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan berbasis klaim tanpa dasar.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan