Dugaan Penjualan Tanah Timbun dan Kavlingan Belum Berizin di Sukaramai, Pengelola Klaim Hanya Pematangan Lahan

NASIONAL4804 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,

Aktivitas pengerukan dan pematangan lahan (ground leveling) yang disertai pengangkutan tanah keluar lokasi di Desa Sukaramai / Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, yang telah viral di media lokal maupun nasional terus menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diperuntukkan bagi penjualan tanah kavlingan tersebut diduga kuat telah melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku karena beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi dari instansi pemerintah.

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, armada truk lalu lalang mengangkut material tanah timbun dari lokasi pengerukan untuk dikomersilkan. Secara regulasi, aktivitas pengerukan dan komersialisasi tanah/batuan tanpa izin operasional berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pelaku kegiatan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Selain itu, kegiatan pengubahan bentang alam dan pematangan lahan sebelum mengantongi perizinan lingkungan hidup melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta regulasi penataan ruang terkait ketiadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Sesuai aturan, seluruh bentuk izin operasional dan lingkungan wajib dipenuhi secara utuh sebelum aktivitas di lapangan dimulai, bukan disusulkan di tengah jalan.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola lahan, JM Pasaribu, memberikan klarifikasi mengenai legalitas serta operasional di lokasi. Pihaknya membantah adanya aktivitas penjualan tanah timbun secara komersial dan menyatakan bahwa kegiatan pengerukan yang terjadi murni merupakan pemerataan tanah.

 

“Untuk izin kaplingan, kita lagi telusuri ke Dinas Lingkungan supaya mempunyai izin, itu lagi kita minta izinnya, kita urus. Yang kedua, tentang namanya pengerukan, sebenarnya kita tidak melakukan pengerukan. Karena kita mau mengkaplingkan itu, maka tanahnya harus diratakan,” ujar JM Pasaribu dalam keterangan konfirmasinya pada Senin, 10 Agustus 2026

 

Ia juga menambahkan bahwa pembuangan tanah keluar lokasi dilakukan guna mencegah timbulnya dampak banjir bagi warga sekitar. Mengenai armada truk tanah yang beroperasi, pihak pengelola mengklaim tidak mengambil keuntungan dari penjualan material tanah tersebut.

 

“Kebetulan di mana kalau di situ aja kita buang, itu akan menyebabkan banjir nanti ke lingkungan sekitar, makanya harus dibuang. Dan sampai saat ini pengerjaannya bisa dipantau langsung di lapangan sama teman-teman, sampai saat ini kita tidak ada jual. Jadi yang butuh tanah hanya berurusan dengan supir itu sebagai uang minyak mereka, sampai saat ini belum ada kita jual,” tegasnya sembari mengatakan bahwa pihaknya juga telah memberi tanah timbun gratis pada PKK Sukaramai

 

“Dan jika ada Tempat Ibadah, Masjid maupun Gereja yang membutuhkan, kita akan berikan.” ucapnya

 

Terkait status kepemilikan lahan, JM Pasaribu menjelaskan bahwa pihak pengelola telah mengantongi dokumen legalitas dari tingkat desa berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diperbarui dari surat ganti rugi awal. Pihaknya juga mengaku terbuka jika ada pihak lain yang ingin mempertanyakan atau mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

 

“Baru tentang legalitas, kita sudah punya legalitas dari desa. Kemarin awalnya itu berupa segel ganti rugi, sekarang sudah kita perbaharui menjadi SKT ke Desa Sukaramai. Dan bila ada yang mengklaim atau mengatakan tanah ini-tanah ini, kita persilakan dibuktikan di pengadilan maupun di ranah mana yang bisa menyelesaikan perkara tersebut, kita selalu terbuka,” pungkasnya.

 

Namun, alibi pengelola yang menyebutkan bahwa pengangkutan tanah hanya sebatas “uang minyak supir” serta dalih pengerukan murni untuk penataan lahan justru menimbulkan spekulasi publik. Pola klarifikasi dan modus operandi semacam ini patut diduga sebagai bagian dari taktik atau senjata pihak pengelola untuk menghindari jerat hukum atas dugaan aktivitas penambangan liar (Galian C illegal) dan pelanggaran tata ruang.

 

Kendati pengelola berdalih perizinan sedang diurus, fakta lapangan yang menunjukkan adanya transaksi komersial tanah timbun sebelum izin terbit tetap menjadi pelanggaran hukum yang nyata. Penegakan hukum dan tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun instansi berwenang Kabupaten Kampar sangat mendesak dilakukan agar aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah Tapung Hulu berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat. (Pajar Saragih / Tim Redaksi).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan