PT Cahaya Total Nusantara Diduga Melanggar SOP Penanganan Kecelakaan Kerja Hingga meninggal Dunia, Keluarga Korban Merasa Diabaikan

NASIONAL4771 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta –

Kecelakaan Kerja yang sering terjadi karna human error sering terjadi wilayah DKI Jakarta seperti proyek pembangunan konstruksi gedung bertingkat, terjadi di Kemayoran proyek pembangunan konstruksi pada tanggal 8 Juli 2026 sekitar pukul 3 sore yang menimpa seorang pekerja bernama Dwi Cahyono asal Blitar ( 34th ) yang tertimpa besi di bagian kepala hingga menyebabkan meninggal dunia.

 

Menurut keterangan kluarga yang masuk ke redaksi bahwa alm Dwi Cahyono mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia di proyek pembangunan konstruksi di daerah Kemayoran, alm Dwi Cahyono ikut kerja dengan seorang mandor dgn nama M yang bekerja untuk PT Cahaya Total Nusantara yang di pimpin oleh P sebagai subkon dari PT Berca Buana Sakti, Ketika jenazah alm Dwi Cahyono di antar ke rumah duka di Blitar mengunakan ambulance hanya di antar beberapa rekan kerja alm Dwi Cahyono tanpa di dampingi oleh mandor M dan perwakilan dari PT Cahaya Total Nusantara untuk sekedar memberikan pernyataan turut berdukacita atas meninggalnya alm Dwi Cahyono dan dapat menjelaskan kronologis kejadian hingga alm Dwi Cahyono meninggal dunia. Kluarga hanya menerima jenazah alm Dwi Cahyono tanpa penjelasan dan menerima uang sebesar 22 juta untuk biaya pemakaman di kampungnya Blitar.

 

Sudah satu bulan lebih sejak tanggal kejadian kluarga masih menunggu Etikad baik dari PT Cahaya Total Nusantara sebagai penanggung jawab alm Dwi Cahyono tapi tidak ada kelanjutan sama sekali, akhirnya kluarga meminta bantuan kepada redaksi agar menayangkan pemberitaan mengenai meninggalnya alm Dwi Cahyono sebagai bentuk protes kluarga terhadap PT Cahaya Total Nusantara yang di nilai mengabaikan kluarga dan tidak sesuai dengan standar prosedur operasional dalam penanganan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Kluarga mencoba mencari keadilan bagi istri alm Dwi Cahyono beserta dua orang anak yang masih berusia 8 th d 1 th. Kluarga merasa terzolimi. Dan beberapa rekan kerja alm Dwi Cahyono bersedia dan siap menjadi saksi jika di perlukan sebagai bentuk solidaritas sesama pekerja konstruksi yang sering di abaikan perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja.

 

*Aturan tenaga kerja kontruksi yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia*

 

Sesuai Aturan hukum bagi tenaga kerja proyek konstruksi dengan kasus kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia,

 

diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 dan PP No. 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan

Kerja (JKK).

 

Ahli waris berhak atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan anak yang di tinggalkan.

 

Dasar Hukum Utama Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Mengatur kewajiban perusahaan memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hak atas jaminan sosial, Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Mewajibkan pengusaha memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja termasuk proyek bangunan/konstruksi, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 82 Tahun 2019 : yang Mengatur rincian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang meninggal dunia di tempat/hubungan kerja.

 

*Hak Ahli Waris Pekerja Proyek yang Meninggal*

Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja : Berupa santunan sekaligus dan santunan berkala yang dibayarkan kepada keluarga korban seperti Biaya Pemakaman, Bantuan dana untuk pengurusan jenazah pekerja dan Beasiswa Pendidikan Anak anak yang di tinggalkan seperti Hak beasiswa bagi anak anak dari pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

 

*Kewajiban Pemberi Kerja/Kontraktor* Proyek kontruksi Wajib Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan : Seluruh pekerja proyek (termasuk pekerja harian/borongan) wajib didaftarkan program JKK dan JKM.

 

*Tanggung Jawab Hukum jika Belum Terdaftar* :

Jika perusahaan lalai mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka pengusaha/kontraktor wajib menanggung seluruh santunan dan hak korban/ahli waris setara dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hingga berita ini di tayangkan redaksi tidak mendapatkan konfirmasi dari pihak yang di muat dalam pemberitaan. Redaksi akan tetap mencoba melakukan konfirmasi ke pihak yang di sebutkan dalam pemberitaan.

 

Redaksi membuka ruang seluas luasnya untuk hak jawab, hak koreksi dari smua pihak yang tertulis dalam pemberitaan karena sifatnya masih di duga dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap baik dari aparat penegak hukum maupun pengadilan. Sesuai dengan UU pokok pers no 40 tahun 1999.**(Rls).

Editor : Pajar Saragih / Redaksi 

Sumber : Halim Berantas.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan