Catut Nama Kajati dan Kasi Penkum Riau via WhatsApp, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan

KEJAKSAAN4804 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan upaya penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Zikrullah.

Indikasi modus penipuan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar pesan WhatsApp dari nomor asing +62 877-6804-0457. Pengguna nomor tersebut menghubungi seorang warga dan mengklaim dirinya sebagai Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah.

 

Dalam pesan berantai tersebut, pelaku sempat mencoba melakukan panggilan suara sebelum akhirnya mengirimkan kartu kontak (VCF) yang mencantumkan nama “Bpk. I Dewa Gede Wirajana, SH., MH (Kajati)”. Pelaku juga mengarahkan penerima pesan untuk berkomunikasi terlebih dahulu sebelum melakukan sambungan telepon.

 

Menanggapi fenomena tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan atau telepon dari pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.

 

“Masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejati Riau melalui WhatsApp maupun sarana komunikasi lainnya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, [Sebutkan Hari, Tanggal Konfirmasi, misal: Selasa (11/8)].

 

Zikrullah menegaskan pentingnya melakukan verifikasi dan konfirmasi ulang jika masyarakat menerima komunikasi yang mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kejati Riau, terutama apabila percakapan mulai mengarah pada permintaan uang, transfer dana, data pribadi, maupun hal mencurigakan lainnya.

 

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kajati Riau maupun pejabat Kejati Riau dan kemudian meminta sejumlah uang atau sesuatu yang mencurigakan, masyarakat jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Lakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejati Riau,” tegasnya.

Pihak Kejati Riau juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti tidak menyerahkan kode OTP, nomor rekening, PIN, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terverifikasi identitasnya.

 

Masyarakat yang menemukan adanya komunikasi atau kontak mencurigakan yang mencatut nama institusi kejaksaan diimbau untuk segera melaporkannya ke saluran resmi Kejati Riau atau ke aparat penegak hukum terdekat. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *