Akankah Kasus Abdul Wahid Menjadi Bumerang bagi SF Haryanto?

OPINI3476 Dilihat

Oleh: Wahyudi El Panggabean

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Kasus hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kini menjadi teatrikal politik paling telanjang di Bumi Lancang Kuning.

 

Laporan Wakil Gubernur saat itu, SF Haryanto, ke KPK bukan lagi rahasia penegakan hukum murni. Melainkan panggung pertarungan kekuasaan regional.

 

Ini adalah perwujudan nyata dari strategi perang politik klasik yang sangat pragmatis: siapa cepat, dia yang selamat.

 

Secara psikologis, manuver SF Haryanto diduga kuat berakar dari rasa frustrasi akibat minimnya pembagian wewenang birokrasi di internal pemerintahan.

 

Sebagai orang nomor dua kala itu, ia merasa ruang geraknya dikebiri hingga memicu kecemasan neurotik yang meledak menjadi agresi politik terbuka.

 

Laporan ke KPK akhirnya menjadi saluran pelepasan dendam birokrasi demi memuaskan ambisi besar untuk berkuasa penuh di Provinsi Riau.

 

Namun dalam kalkulasi politik, serangan mendadak (pre-emptive strike) ini justru berbalik menjadi bumerang yang sangat fatal bagi dirinya sendiri.

 

Moralitas politik sang pelapor runtuh saat kediamannya digeledah KPK dan ditemukan tumpukan uang tunai Rupiah serta Dolar Singapura dalam jumlah fantastis.

 

Fakta mengejutkan ini membuktikan kepada publik bahwa sesungguhnya tidak ada pihak yang benar-benar steril di dalam lingkaran kekuasaan tertinggi Riau.

 

Kini, ambisi SF Haryanto untuk bertakhta sepenuhnya menjadi tertahan karena proses hukum Abdul Wahid masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Dari aspek hukum, jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengonfirmasi betapa rapuhnya konstruksi dakwaan yang dipaksakan sejak awal oleh jaksa.

 

Jaksa memaksakan tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan, namun Majelis Hakim secara mengejutkan hanya menjatuhkan vonis minimal 2 tahun penjara saja.

 

Jurang disparitas hukum yang menganga lebar ini menjadi indikator kuat kebenaran dugaan para pengamat mengenai adanya aroma “kasus pesanan” di persidangan.

 

Instrumen penegakan hukum sengaja dimanfaatkan secara paksa oleh kelompok tertentu demi melayani kepentingan politik praktis demi suksesi kekuasaan daerah.

 

Analisis jurnalisme investigasi mengendus pola usang yang terus berulang: meminjam tangan aparat penegak hukum untuk membunuh karakter dan karier rival politik.

 

Sejarah mencatat, tradisi saling jegal di antara elite daerah ini bukanlah barang baru melainkan sudah masif diterapkan sejak awal era reformasi.

 

Pola destruktif ini dimulai dari terseretnya Gubernur Saleh Djasit ke meja hijau, yang kemudian disusul oleh kejatuhan tragis Gubernur Rusli Zainal.

 

Estafet kelam ini diteruskan oleh Gubernur Anas Maamun, dan yang teranyar kini menimpa kegagalan politik Gubernur nonaktif Abdul Wahid.

 

Keempat Gubernur Riau tersebut memiliki akhir cerita yang sama tragisnya, yaitu sama-sama dipaksa berakhir di balik jeruji besi penjara.

 

Siklus berdarah ini membuktikan bahwa tidak ada jaminan estapetisasi masuk penjara di Bumi Lancang Kuning akan pernah berakhir dalam waktu dekat.

 

Ruang-ruang gelap kesepakatan birokrasi ini akhirnya bocor dan meledak menjadi perseteruan yang sangat sengit di hadapan publik ruang sidang .

 

Kesaksian kontraktor Hendra Wijaya dan mantan ajudan Roni Samudra di hadapan hakim seolah menguliti bagaimana faksi-faksi ini saling mengunci informasi.

 

Di tengah pembuktian yang makin gamang, keterangan saksi ahli hukum pidana Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum. kian merontokkan dalil-dalil dakwaan jaksa.

 

Di ruang sidang itulah, Abdul Wahid dengan nada tinggi mencecar, “Anda mengancam saya dengan menggunakan rekaman pemeriksaan KPK!”

 

Serangan itu langsung dikilah oleh SF Haryanto yang menyatakan, “Saya tidak berniat merebut posisi Gubernur, saya sudah merasakan semua jabatan.”

 

Di sinilah letak kelemahan fatal seorang Abdul Wahid yang mengabaikan asas kewaspadaan politik dan gagal mendeteksi radar pengkhianatan di lingkaran dalamnya.

 

Seharusnya, Abdul Wahid mengambil langkah ofensif lebih awal dengan memanfaatkan instrumen informasi untuk melaporkan balik rekam jejak keuangan lawannya tersebut.

 

Kelambanan mendeteksi musuh dalam selimut membuat Wahid kehilangan momentum emas dan akhirnya terperangkap dalam skenario matang yang didikte oleh lawannya.

 

Kini, publik Riau dipaksa menyaksikan drama pekat di mana hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan alat barter kekuasaan yang sarat kemunafikan.

 

Drama ini belum usai, dan keadilan tampaknya kembali menjadi korban pertama dari benturan syahwat politik para elite di daerah.

 

Realitas pahit di Bumi Lancang Kuning ini mengingatkan kita pada peringatan keras dari filsuf dan negarawan Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero:

 

“Semakin banyak hukum yang dibuat demi kepentingan politik, maka semakin sedikit keadilan yang akan didapatkan oleh masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *