Masyarakat Senama Nenek Minta Presiden Prabowo Sikat Mafia Tanah dan Kaji Ulang HGU PTPN IV

NASIONAL5437 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar, Riau, 

Gelombang perlawanan masyarakat terhadap dugaan pencaplokan lahan oleh korporasi negara kembali pecah di Kabupaten Kampar, Riau. Puluhan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa Senama Nenek (PFP-EPD) bersama Forum Masyarakat Dusun Dua Kepanasan menggelar Rapat Akbar sekaligus aksi penolakan terbuka atas proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian.

 

Warga menilai, operasional PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian di atas tanah seluas total \pm1.370 hektar tersebut disinyalir telah merampas hak-hak adat dan peladangan masyarakat tanpa adanya ganti rugi yang jelas sejak puluhan tahun silam.

 

Dalam kesepakatan resmi yang dihasilkan dari konsolidasi akbar tersebut, masyarakat menuntut pembekuan serta penghentian total seluruh proses verifikasi dan kerja Panitia B BPN Provinsi Riau yang tengah mengurus permohonan HGU korporasi tersebut.

Pimpinan Rapat Akbar, Ismet, S.H.I., menegaskan bahwa penyatuan visi ini merupakan langkah krusial untuk merebut kembali tanah warisan nenek moyang yang diduga dikuasai secara sepihak oleh PTPN IV.

 

“Hari ini kita bersepakat untuk menyatukan visi secara bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Senama Nenek. Luas lahan yang diperjuangkan mencakup PFP-EPD seluas \pm600 hektar dan Forum Masyarakat Dusun Dua Kepanasan seluas \pm770 hektar yang diduga kuat telah dirampas oleh PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian,” tegas Ismet kepada awak media.

 

Senada dengan Ismet, Ketua Forum Masyarakat Dusun Dua Desa Senama Nenek, Syamsibar D, menyampaikan pernyataan keras terkait keterlibatan BPN Provinsi Riau. Pihaknya mendesak agar BPN tidak menjadi ‘stempel’ legalisasi atas sengketa lahan yang belum terselesaikan.

 

“Kami bersepakat menyatakan protes keras dan menolak pembentukan Panitia B BPN Provinsi Riau. Kami meminta BPN segera menghentikan seluruh proses permohonan dan atau perpanjangan izin HGU PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian sebelum sengketa lahan dengan masyarakat ini diselesaikan secara tuntas,” ujar Syamsibar.

 

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa Senama Nenek (PFP-EPD), Asrul, mengetuk pintu keadilan langsung ke Istana Negara. Ia meminta Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, turun tangan mengusut tuntas persoalanagraria di Kecamatan Tapung Hulu tersebut.

 

“Kami memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus dan mengembalikan hak-hak masyarakat Desa Senama Nenek yang selama ini terzalimi. Jangan biarkan hak rakyat kecil tergerus oleh kepentingan korporasi,” pungkas Asrul.

 

Dokumen kesepakatan rapat akbar tersebut ditandatangani langsung oleh Pimpinan Rapat Ismet, S.H.I., Notulen Budiman, S.Pd.I., serta disetujui oleh Ketua PFP-EPD Asrul dan Ketua Forum Masyarakat Dusun Dua Syamsibar D. (Pajar Saragih / Tim Redaksi).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan