TENTANG PENYITAAN ALAT BERAT PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WILAYAH KABUPATEN BOALEMO, PROVINSI GORONTALO

NASIONAL2662 Dilihat

Derapperistiwa.id | Boalemo,

26 Agustus 20266— Divisi Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI Center) melalui tim yang dipimpin oleh Tawakal Kusuma, menyampaikan perkembangan penting terkait penanganan kasus pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Boalemo, Provinsi Gorontalo.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan, telah dilakukan penyitaan sebanyak 3 (tiga) unit alat berat ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Ketiga unit ekskavator tersebut saat ini diamankan dan diparkirkan di area parkir Markas Kepolisian Resor (Polres) Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Langkah penindakan ini sejalan dengan instruksi tegas Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan agar tidak ada lagi kegiatan Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan dan menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum serta izin resmi yang sah, demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan sumber daya alam, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Advokasi Indonesia melalui Divisi Investigasi Tawakal Kusuma menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Boalemo dan Provinsi Gorontalo pada umumnya:

 

1. Menghentikan Segala Bentuk Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin — Dihimbau agar tidak lagi melakukan, memfasilitasi, maupun mendukung kegiatan pertambangan emas maupun jenis lainnya yang tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2. Kepatuhan Terhadap Aturan Hukum — Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan hidup, mencemari sumber air, serta membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.

 

3. Mendukung Program Pemerintah — Masyarakat diharapkan ikut serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas PETI demi kesejahteraan bersama dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

 

Kami berharap penindakan dan penyitaan alat berat ini menjadi peringatan serta pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan ilegal. Badan Advokasi Indonesia akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan mendukung penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan.**

Editor : Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan