Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan

NASIONAL2631 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kab.Serang,

Bantahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di UPT Capil Kecamatan Anyar tidak serta-merta mengakhiri persoalan.

 

Pada Minggu (30/8/2026), Disdukcapil Kabupaten Serang menyatakan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, tidak dipungut biaya. Dalam keterangannya, Disdukcapil bahkan menilai pemberitaan Media Kabar Bahri mengenai dugaan pungli telah menggiring opini dan mengarah pada fitnah.

 

Namun, persoalan justru menjadi lebih serius ketika ruang publik berbicara dengan versinya sendiri.

 

Sebelum pemberitaan diterbitkan, tim wartawan Kabar Bahri mengaku menerima laporan dari sejumlah masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan dalam proses pengurusan KTP di wilayah pelayanan Capil Anyar.

 

Laporan tersebut kemudian diberitakan sebagai informasi yang bersumber dari pengaduan masyarakat, bukan sebagai vonis bahwa pungli telah terbukti secara hukum.

 

Menariknya, setelah berita tersebut dipublikasikan melalui platform resmi Media Kabar Bahri, kolom komentar masyarakat justru dipenuhi kesaksian dan tanggapan yang mempertanyakan praktik pelayanan administrasi kependudukan di lapangan. Sebagian besar komentar yang masuk menyebut adanya dugaan pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

 

Fenomena tersebut tentu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti hukum. Namun, juga terlalu dini apabila seluruh suara masyarakat di ruang publik dipukul rata sebagai sekadar opini tanpa nilai informasi.

 

Di sinilah Disdukcapil Kabupaten Serang semestinya tidak berhenti pada bantahan administratif bahwa pelayanan KTP gratis.

 

Pertanyaan publik jauh lebih sederhana: jika pelayanan memang sepenuhnya gratis dan tidak pernah ada pungutan, lalu mengapa keluhan serupa terus muncul dari masyarakat?

 

Bantahan pemerintah memang merupakan hak. Tetapi bantahan idealnya disertai transparansi, pemeriksaan internal, serta mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya masyarakat.

 

Hak Tolak Bukan Alasan untuk Mengabaikan Pengaduan

 

Terkait identitas narasumber, wartawan memiliki kewajiban dan dasar hukum untuk melindungi sumber tertentu.

 

Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mengenai Hak Tolak, yakni hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan demi keamanan dan kepentingan publik.

 

Karena itu, tuntutan agar media membuka identitas narasumber tidak dapat dilakukan secara serampangan. Perlindungan terhadap sumber merupakan bagian penting dari independensi pers, sepanjang penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kaidah jurnalistik.

 

Kabar Bahri juga menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT Capil Anyar.

 

Jika pihak Capil Anyar membantah adanya pungutan, bantahan tersebut merupakan bagian dari fakta jurnalistik yang justru patut dimuat. Media tidak memiliki kewajiban untuk menjadikan satu pihak sebagai pihak yang selalu benar dan pihak lain sebagai pihak yang selalu salah.

 

Tugas pers adalah menyajikan informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawabnya.

 

Bantahan Bukan Akhir dari Persoalan

 

Pernyataan bahwa pemberitaan menggiring opini atau merupakan fitnah merupakan tudingan serius. Karena itu, jika Disdukcapil Kabupaten Serang merasa pemberitaan Kabar Bahri keliru, ruang koreksi dan mekanisme pers juga terbuka.

 

Namun, penyelesaian persoalan tidak semestinya berhenti pada perang narasi antara pemerintah dan media.

 

Yang jauh lebih penting adalah menjawab substansi keluhan masyarakat.

 

Jika memang tidak ada pungli, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pelayanan di UPT Capil Anyar dilakukan. Apakah terdapat kanal pengaduan yang aktif? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap petugas? Apakah ada evaluasi atas keluhan masyarakat? Dan yang paling penting, apakah Disdukcapil bersedia membuka hasil pemeriksaan apabila memang dilakukan?

 

Sebab pelayanan publik tidak cukup hanya gratis di atas kertas. Ia harus benar-benar bebas pungutan dalam praktik, mudah diakses, transparan, dan tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang hendak memperoleh hak administrasinya.

 

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang siapa yang paling keras membantah.

 

Ini tentang kepercayaan publik.

 

Apabila pemerintah yakin seluruh pelayanan telah berjalan bersih, maka pemeriksaan yang terbuka justru menjadi kesempatan untuk membuktikannya.

 

Dan apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bahwa institusi negara tidak alergi terhadap kritik dan mampu membersihkan aparatur yang menyimpang.

 

Kabar Bahri tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Disdukcapil Kabupaten Serang maupun UPT Capil Kecamatan Anyar.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari Disdukcapil Kabupaten Serang maupun UPT Capil Kecamatan Anyar terkait respons terhadap berbagai komentar dan pengaduan masyarakat yang muncul setelah pemberitaan tersebut.

 

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Publik membutuhkan kepastian.**

(Tim redaksi))

Posting Terkait

Jangan Lewatkan