RAPAT KORDINASI & EVALUASI KPK DI DPRD BANYUWANGI STERIL DARI MEDIA: MATI AKAL SEHAT KETERBUKAAN PUBLIK, PEJABAT LUPA DIRI HANYA “BURUH 5 TAHUN”!

NASIONAL3519 Dilihat

Derapperistiwa.id | Banyuwangi,

Suasana steril dan tertutup mewarnai Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi pada Selasa pagi (01/09/2026). Agenda penting bertajuk Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang dihadiri langsung oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Bupati Banyuwangi, serta seluruh Anggota DPRD Banyuwangi mendadak tertutup rapat bagi insan pers dan masyarakat umum.

 

Sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput dilarang masuk dan area gedung disterilkan secara mendadak.

 

Penutupan pintu transparansi pada agenda strategis yang melibatkan lembaga antirasuah tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan penggiat transparansi di Jawa Timur.

 

Tindakan ini dinilai menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pimred Ir. Edi Supriadi: “Ada Apa Dibalik Pintu Terkunci Bupati, DPRD, dan KPK?”

Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), mempertanyakan keras alasan di balik sikap tertutup Pemkab dan DPRD Banyuwangi saat bertemu dengan KPK RI.

 

Menurutnya, rapat yang membahas perbaikan tata kelola pemerintahan dan anggaran daerah justru wajib diketahui oleh masyarakat secara luas.

 

“Ada apa dibalik cerita Bupati dan DPRD Banyuwangi bersama KPK ini? Kenapa seakan-akan menutup rapat ruang publik dan transparansi untuk warga Banyuwangi? Kehadiran KPK seharusnya menjadi momentum pembuktian keterbukaan tata kelola anggaran dan pemerintahan, bukan malah main ‘kucing-kucingan’ dan mengusir wartawan dari gedung rakyat!” tegas Ir. Edi Supriadi.

 

Edi Uban menginstruksikan dan mengajak seluruh jurnalis di Jawa Timur untuk tidak tinggal diam melihat pembungkaman akses informasi ini.

 

“Jurnalis di seluruh Jawa Timur harus bersatu mempertanyakan kejanggalan ini dan berdiri di garis depan membela hak-hak masyarakat, khususnya warga Banyuwangi. Jangan biarkan ruang publik digelapkan!” tambahnya.

 

IWO Indonesia Buka Suara: “Pemerintah Banyuwangi Mati Akal Sehat, Pejabat Cuma Buruh 5 Tahun!”

Reaksi tak kalah tajam dilontarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan SDM Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Pihaknya mengecam keras tindakan pengondisian gedung dewan yang steril dari pers saat kedatangan KPK RI.

 

“Pemerintah Kabupaten dan DPRD Banyuwangi ini sudah mati akal sehat! Menutup ruang publik saat membahas tata kelola pemerintahan adalah tindakan melawan hukum dan nalar publik. Masyarakat butuh keterbukaan informasi, bukan larangan meliput!” tegas Kabid Perencanaan SDM IWO Indonesia.

 

Ia juga mengingatkan dengan nada menohok posisi para pejabat publik di mata hukum dan masyarakat

 

“Ingat, gedung DPRD, fasilitas daerah, dan seluruh anggaran itu milik rakyat, bukan milik kalian! Kalian para pejabat dan wakil rakyat itu pada hakekatnya hanyalah karyawan atau ‘buruh politik’ yang diberi mandat 5 tahun oleh rakyat. Jangan merasa jadi pemilik kekuasaan lalu seenaknya melarang pemilik rumah (rakyat dan wartawan) untuk melihat apa yang sedang kalian kerjakan!” lanjutnya dengan penuh ketegasan.

 

Fakta Dokumen Undangan & Catatan Berdasarkan dokumen resmi Surat Undangan DPRD Kabupaten Banyuwangi Nomor: 005/2341/429.050/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE:

 

Pelarangan peliputan media dan sterilisasi Gedung DPRD Banyuwangi pada agenda Rapat Koordinasi & Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah oleh KPK RI.

 

Penyelenggara/Terperiksa: Bupati Banyuwangi, Ketua DPRD Banyuwangi (I Made Cahyana Negara, SE), dan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).Rekan-rekan Jurnalis / Media Massa dan Warga Banyuwangi.

 

Narasumber/Pengkritik: Pemimpin Redaksi Ir. Edi Supriadi & Kabid Perencanaan SDM IWO Indonesia.

 

Selasa, 1 September 2026, pukul 07.30 WIB s.d. selesai (Berdasarkan surat undangan tertanggal 28 Agustus 2026).

 

Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jl. Adi Sucipto No. 1, Banyuwangi.

 

Dipertanyakan adanya indikasi penutupan ruang transparansi publik serta kecurigaan atas hal-hal krusial terkait tata kelola anggaran/pemerintahan Banyuwangi yang coba disembunyikan dari pengawasan media.

 

Pihak protokoler/keamanan mensterilkan lokasi dan melarang wartawan meliput rapat. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang perintangan tugas jurnalistik (sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta).

 

Pernyataan Sikap & Seruan Aksi:

 

Mengecam Keras Pemkab & DPRD Banyuwangi atas tindakan pembungkaman media dan pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik.

 

Mendesak Pimpinan KPK RI memberikan penjelasan terbuka: apakah sterilisasi wartawan ini pesanan oknum pejabat daerah Banyuwangi yang panik, atau ada skenario lain?

 

Mengimbau Seluruh Insan Pers & Ormas/LSM Se-Jawa Timur untuk segera merapat, memperketat pengawasan, serta mengusut tuntas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun temuan evaluasi KPK di Kabupaten Banyuwangi.**(Tim Redaksi).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *