TANGKAP SEGERA PERAMPAS MOTOR JURNALIS DI CIKARANG: MABES POLRI DIDESAK SIKAT KAWANAN DEBT COLLECTOR BFI FINANCE

NASIONAL2604 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bekasi,

1 September 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Bekasi mengecam keras aksi brutal oknum debt collector suruhan BFI Finance Cabang Cikarang yang merampas sepeda motor milik seorang jurnalis di Jalan Cibarusah, Cikarang. Apapun dalihnya, tindakan mencegat dan merampas kendaraan di jalan raya adalah tindak pidana murni perampasan dan pencurian dengan kekerasan. Tugas penagih utang adalah menagih secara sah, bukan bertindak sebagai begal jalanan.

 

Peristiwa bermula saat Roan, wartawan media online detiksatu.com, melintas menggunakan motor menuju peliputan acara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kendaraannya dipepet dan dicegat empat pelaku yang membentak korban dengan dalih tunggakan cicilan dua bulan. Korban yang menggunakan sistem pinjam tidak mengetahui tunggakan tersebut, namun pelaku tetap merampas kunci dan STNK serta membawa kabur motor ke kantor BFI Finance Cikarang.

 

Setibanya di kantor BFI Finance untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, korban justru menghadapi arogansi luar biasa dan pelecehan terhadap profesi pers. Meskipun telah menunjukkan kartu pers resmi, para pelaku dengan sengaja menghalang-halangi korban untuk keluar, merantai sepeda motor korban di halaman kantor, serta merampas dan menahan kunci serta STNK. Oknum debt collector tersebut secara arogan menyatakan tidak peduli meskipun korban adalah seorang wartawan.

 

Tindakan tersebut jelas ilegal dan melanggar hukum berat. Berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan serta pencurian dengan kekerasan, pelakunya terancam penjara hingga dua belas tahun. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Undang-Undang Jaminan Fidusia menegaskan bahwa penarikan obyek jaminan di jalan secara sepihak adalah tindak pidana. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 juga secara tegas melarang penagihan menggunakan ancaman dan kekerasan, serta mewajibkan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas ulah mitra penagihnya.

 

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan menangkap para pelaku tanpa pandang bulu dan menyeret mereka ke jeruji besi. IWO Indonesia menuntut Mabes Polri segera menangkap pelaku perampasan, mendesak OJK membekukan operasional BFI Finance Cabang Cikarang, menuntut pengembalian kendaraan tanpa syarat disertai permintaan maaf terbuka, serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.

 

Hingga berita ini diturunkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.

 

# Bareskrim Polri

# OJK

# Organisasi Pers

 

Publisher -Red

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *