Bola Panas di Pemkab Simalungun: Pasang Portal atau Biarkan APBD Sia-sia?

NASIONAL2605 Dilihat

Derapperistiwa.id | Simalungun,

Setelah puluhan tahun lamanya terpaksa menelan debu dan melewati kubangan, warga Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam kini akhirnya bisa bernapas lega. Mimpi mereka untuk memiliki jalan yang mulus kini terkabul setelah Pemerintah Kabupaten Simalungun menyelesaikan proyek perbaikan jalan di kawasan tersebut.

 

Namun, kegembiraan ini dibayangi oleh kekhawatiran besar. Warga mulai bersuara lantang mempertanyakan ketegasan regulasi: Apakah pantas jika Jalan Bandar Tinggi dipasang portal pembatas kendaraan?

 

Bagi masyarakat setempat, jawabannya bukan lagi sekadar pantas atau tidak, melainkan sebuah keharusan yang mendesak.

 

“Tanpa Portal, Umur Jalan Tak Akan Panjang”

 

Warga menyadari bahwa tanpa adanya tindakan proteksi yang nyata, aspal yang masih hitam dan mulus tersebut akan segera hancur kembali dalam hitungan bulan. Setiap hari, jalur ini menjadi rute favorit bagi truk Overdimension dan Overloading (ODOL) yang membawa muatan jauh melebihi kapasitas kemampuan jalan.

 

Ironisnya, aturan mengenai pembatasan ini bukanlah hal baru. Di tepi jalan, sudah bertahun-tahun lamanya terpasang plang resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun. Plang tersebut dengan jelas menegaskan status jalur ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2(c) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengategorikannya sebagai Jalan Kelas III.

 

Berdasarkan aturan hukum tersebut, muatan sumbu terberat (MST) yang diizinkan melintas maksimal hanya 8 ton. Namun di lapangan, truk-truk raksasa dengan muatan puluhan ton bebas melenggang tanpa tersentuh sanksi.

 

Menanti Ketegasan Hukum, Bukan Sekadar Plang Pajangan

 

Masyarakat kini mendesak pihak Dinas Perhubungan dan jajaran kepolisian untuk tidak membiarkan plang undang-undang tersebut hanya menjadi pajangan usang di pinggir jalan. Pemasangan portal fisik dinilai menjadi satu-satunya solusi instan dan paling efektif guna menghalau truk-truk nakal yang bebal.

 

“Kami sudah menunggu puluhan tahun agar jalan ini diperbaiki. Jangan sampai APBD yang dikucurkan habis sia-sia hanya dalam hitungan bulan karena keserakahan angkutan ODOL yang memakan hak jalan masyarakat umum,” ujar Miun Sungkawa salah satu warga di salah satu warung di Bandar Tinggi. Minggu (13/9/2026).

 

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Publik menunggu akankah ada tindakan nyata berupa pemortalan demi menjaga aset negara dan kenyamanan warga, ataukah jalan Bandar Tinggi akan dibiarkan kembali hancur dan menjadi “arena pembiaran” bagi truk-truk ODOL yang melanggar hukum? **

Posting Terkait

Jangan Lewatkan