Cegah Karhutla, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo Ingatkan Tegas Sanksi Pidana Pembakar Lahan

POLRI3511 Dilihat

Derapperistiwa.id | Dumai,

21 September 2026 — Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur Polres Dumai gencar melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini dilakukan salah satunya melalui imbauan langsung personil Bhabinkamtibmas di pusat-pusat keramaian warga, seperti Pasar Bundaran.

L

 

Menanggapi kegiatan sosialisasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk menjaga wilayah Dumai Timur bebas dari bencana asap akibat pembakaran lahan.

AKP Rhino Handoyo menginstruksikan seluruh personil Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan untuk terus turun ke lapangan guna menyampaikan edukasi secara humanis namun tegas kepada masyarakat.

 

“Kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini yang kami lakukan. Kami meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemilik lahan atau pihak yang sedang melakukan pembukaan lahan, agar tidak menggunakan cara membakar,” tegas AKP Rhino Handoyo, S.H., mewakili Kapolres Dumai.

 

Ia menyoroti resiko besar yang dapat ditimbulkan jika pembakaran lahan terjadi di musim kering atau pada area tanah gambut. Lebih lanjut, Kapolsek Dumai Timur memperingatkan adanya konsekuensi hukum pidana yang sangat berat bagi siapa saja yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pembakaran hutan maupun lahan.

 

“Penting untuk dipahami bersama bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan melanggar hukum. Bagi para pelaku pembakaran lahan yang terbukti bersalah, dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” tambah AKP Rhino Handoyo.

 

Di samping itu, AKP Rhino Handoyo mengimbau partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan tingkat RT hingga Kelurahan untuk segera melaporkan jika mendeteksi adanya kemunculan titik api.

 

“Kami mengimbau warga jika menemukan adanya titik api sekecil apa pun agar segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, kelurahan setempat, atau menghubungi layanan bebas pulsa Call Center Polri di nomor 110. Sinergitas dan kesiapsiagaan bersama adalah kunci utama pencegahan Karhutla,” pungkasnya. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *