Soroti Laporan Dugaan Penggelapan IPL Rp11 Miliar, LBH Harimau Raya: Tuduhan Bukan Putusan

NASIONAL2602 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyampaikan keberatan terhadap dasar perhitungan dugaan kerugian senilai Rp11 miliar dalam laporan kepolisian terkait pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

L

 

Ketua Umum LBH Harimau Raya menegaskan bahwa angka Rp11 miliar tersebut harus dijelaskan secara objektif, didukung oleh dokumen serta bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah dari mana angka Rp11 miliar itu berasal, siapa pihak yang secara konkret dirugikan, bagaimana mekanisme perhitungannya, dan bukti apa yang mendukung adanya dugaan penggelapan sebesar itu?” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.

 

Beliau menambahkan bahwa total transaksi atau perputaran dana tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai kerugian. Penentuan kerugian memerlukan analisis mendalam mengenai sumber dana, kewenangan pengelolaan, penggunaan dana, transaksi yang terjadi, aliran dana, serta identifikasi pihak-pihak yang secara nyata mengalami kerugian.

 

LBH Harimau Raya juga menyoroti dugaan tuduhan yang disebutkan melibatkan oknum warga dan pengurus RW 011. Pihaknya menekankan bahwa tuduhan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang berlaku dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum adanya pembuktian yang sah.

 

Di sisi lain, LBH Harimau Raya memberikan apresiasi terhadap pelayanan dan kecepatan Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait.

 

LBH Harimau Raya berharap agar kecepatan penanganan tersebut tetap diiringi dengan ketelitian, objektivitas, transparansi, serta prinsip due process of law.

 

“Cepat tidak berarti tergesa-gesa. Tegas tidak berarti mengabaikan hak pihak yang diperiksa. Apabila memang ditemukan tindak pidana, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan. Namun, jika klaim kerugian sebesar Rp11 miliar diajukan, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara konkret,” tegasnya.

 

LBH Harimau Raya juga meminta agar proses hukum terkait perkara ini tidak didasarkan pada opini atau besarnya nominal angka semata.

 

Laporan merupakan awal dari proses hukum, bukan putusan akhir. Sebuah dugaan harus dibuktikan, dan setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *