Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Hulu Gelar Dialog dan Edukasi Warga Desa Bukit Kemuning

POLRI1377 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Kampar, Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu melalui jajaran Bhabinkamtibmas gencar melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

L

 

Langkah proaktif ini ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bukit Kemuning, Aiptu M. Rafiq, yang menggelar tatap muka dan dialog Harkamtibmas bersama warga setempat di sebuah saung desa pada Selasa (29/9/2026).

 

Sambil membawa materi edukasi, Aiptu M. Rafiq duduk bersama tokoh dan warga masyarakat untuk menyampaikan imbauan secara humanis terkait bahaya serta dampak buruk pembukaan lahan dengan cara membakar.

 

Aiptu M. Rafiq menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif dan kesadaran bersama dari seluruh lapisan masyarakat.

 

“Pencegahan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan petugas di lapangan, tetapi memerlukan kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau warga, khususnya para petani dan pemilik lahan di Desa Bukit Kemuning, agar tidak sekali-kali membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya sangat luas, mulai dari merusak ekosistem, mengganggu kesehatan akibat asap, hingga melumpuhkan aktivitas ekonomi warga,” ujar Aiptu M. Rafiq di hadapan warga.

 

Selain menyampaikan pendekatan imbauan, Aiptu M. Rafiq juga menegaskan sanksi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

Ia mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan undang-undang berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

“Kami perlu tegaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat tegas bagi pelaku Karhutla. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pelaku pembakaran lahan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda material hingga Rp10 miliar. Oleh karena itu, mari kita jaga desa kita bersama-sama agar tetap aman, hijau, dan bebas dari bencana asap,” tegasnya.

 

Melalui kegiatan edukasi tatap muka ini, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Bukit Kemuning semakin meningkat sehingga wilayah Tapung Hulu terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Kepolisian setempat juga membuka saluran komunikasi agar warga dapat segera melaporkan jika menemukan titik api atau tindakan mencurigakan terkait pembakaran lahan. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *