Derapperistiwa.id | Kampar,
Dugaan peredaran narkotika kembali mencuat di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (35) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
EL diamankan di sekitar samping rumahnya, tepatnya di Dusun III, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,57 gram.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang.
Menurut keterangan kepolisian, EL diduga tidak hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga, tetapi juga menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu-sabu dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan EL saat berada di samping rumahnya di wilayah Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurut polisi, barang tersebut sempat dilemparkan ke tanah di depan rumah sebelum petugas melakukan pemeriksaan.
“Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip. Barang tersebut sempat dilemparkan ke tanah di depan rumahnya,” terang IPTU Rifles.
Dalam pemeriksaan awal, EL disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, EL juga diduga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RE di wilayah Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
Selanjutnya, EL beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, polisi menyatakan EL diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang disebutkan penyidik dalam proses perkara tersebut.
“Ia kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026,” pungkas IPTU Rifles Bagariang.
Catatan redaksi: EL masih berstatus terduga/tersangka dalam proses hukum dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Pajar Saragih)








