Diduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Bekasi Resmi Dipolisikan

NASIONAL2304 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kab.Bekasi,

Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.

 

Namun, menurut keterangan pelapor dalam laporan polisi, kedatangannya justru berujung pada tindakan pengusiran dan ucapan yang dinilainya merendahkan martabat dirinya sebagai wartawan.

 

Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”

 

Ucapan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Martabat Wartawan Direndahkan

 

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai langkah Kimsan menempuh jalur hukum merupakan tindakan yang patut dihormati.

 

Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas perselisihan pribadi antara pejabat dan wartawan, melainkan perlu dilihat dalam konteks penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan pelayanan informasi publik.

 

Paulus menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menolak tuduhan, maupun menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara patut dan tidak menjadi pembenaran atas tindakan yang diduga merendahkan seseorang.

 

Ia juga menilai laporan polisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dalam mengevaluasi sikap dan etika komunikasi pejabat publik ketika berhadapan dengan wartawan.

 

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus Simalango, S.H. kepada wartawan.

 

Paulus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut, tanpa harus mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan.

 

Menurutnya, solidaritas wartawan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menekan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.

 

Kimsan: Saya Menempuh Jalur Hukum untuk Mendapatkan Keadilan

 

Sementara itu, wartawan sekaligus pelapor, Kimsan Indra Simaremare, menyatakan dalam uraian laporan bahwa kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi bertujuan menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi.

 

Ia mengaku merasa dirugikan oleh ucapan dan perlakuan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut.

 

Kimsan memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa itu dapat diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

 

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.

 

Proses Hukum Diminta Berjalan Objektif

 

Laporan polisi tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pencantuman Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.

 

Meski demikian, pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

 

Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta kualitas komunikasi pejabat publik dengan insan pers.

 

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berhak memberikan keterangan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

 

Solidaritas wartawan yang akan digelar pada 15 Oktober 2026 diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers, kehormatan pribadi, dan kewibawaan pejabat publik harus dijaga dalam koridor hukum yang sama.

 

(Redaksi)