Galian C Tanah Urug yang Diduga Dikelola Ulie di Bangkinang Salo Dikhawatirkan Berpotensi Longsor, Keselamatan Warga Jadi Perhatian

DAERAH244 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Aktivitas galian tanah urug yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial Ulie di wilayah Bangkinang kota & Salo, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan longsor, terutama saat musim penghujan. Kondisi lokasi galian yang disebut-sebut lebih tinggi dari kawasan perumahan warga di sekitarnya dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.

L

 

Kekhawatiran tersebut muncul karena kondisi tanah yang telah digali, kemiringan lereng, serta sistem drainase yang kurang memadai dapat meningkatkan risiko pergerakan tanah apabila tidak ditangani dengan baik. Meski demikian, tingkat risiko longsor di lokasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh petugas dan tenaga teknis yang berwenang.

 

Keberadaan aktivitas galian di sekitar kawasan permukiman perlu menjadi perhatian bersama. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, terlebih apabila terdapat potensi dampak terhadap rumah warga maupun akses lingkungan di sekitarnya.

 

Atas kondisi tersebut, instansi terkait di Kabupaten Kampar diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah aktivitas galian tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, persyaratan lingkungan, serta aspek keselamatan.

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar diharapkan dapat meninjau potensi dampak lingkungan, sedangkan Satpol PP dan instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan atau tata ruang diharapkan memeriksa kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian setempat juga diharapkan dapat berkoordinasi apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban masyarakat.

 

Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui kondisi kestabilan tanah, kemiringan lereng, sistem pembuangan air hujan, jarak galian dari rumah warga, serta kelengkapan perizinan kegiatan. Apabila ditemukan pelanggaran atau kondisi yang membahayakan, tindakan penanganan perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian sementara kegiatan apabila memang diperlukan.

 

Terkait dugaan belum terpenuhinya perizinan, hal tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang. Demikian pula, potensi longsor di lokasi tersebut perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola galian, Ulie, serta instansi terkait masih perlu dimintakan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai status kegiatan dan langkah pengamanan di lokasi.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan pengecekan agar potensi bahaya dapat diantisipasi sejak dini serta keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi tetap terjaga.

 

L/P: Khairunan Domo (Pimpinan Redaksi Targetbuser86.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *