White Angel Spa Green Garden Menyediakan Layanan Hand job Dan Petik Mangga Menolak Dugaan Prostitusi, Dinas Parenkraf Pemkot Jakarta Barat Apakah Sudah Sesuai Izin ???

NASIONAL222 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta barat,

White Angel Spa di Green Garden Kedoya Utara Menjadi Sorotan warga Masyarakat, Warga masyarakat sangat mengharapkan Pengawasan yang ketat dan menyeluruh. Karena berada di kawasan pemukiman yang cukup padat hingga menjadi perhatian serius berpotensi menimbulkan keresahan dan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya ijin usahanya terlihat dari daftar paket layanan terdapat paket Hj ( handjob ), PM ( Petik Mangga ) dan Double happy Ending. Salah satu usaha spa beralamat di Ruko Green Garden Blok Z4 Nomor 10, RT 05/RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, tempat usaha tersebut diketahui mulai beroperasi beberapa bulan lalu. Redaksi menerima informasi dan keluhan warga masyarakat yang meminta agar kegiatan usaha tersebut mendapat perhatian serta pengawasan dan perbaikan dari sudin parenkraf jakarta barat.

 

Seorang kasir white Angel spa menyampaikan bahwa White Angel Spa telah mengantongi izin resmi serta telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH).

 

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum melakukan verifikasi independen terhadap dokumen perizinan yang dimaksud maupun memperoleh konfirmasi dari instansi yang disebut telah berkoordinasi dengan pihak pengelola white Angel spa.

 

Oleh karena itu, informasi mengenai kelengkapan perizinan dan koordinasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengecek kebenarannya.

 

Pesan Tim investigasi media ke kasir untuk di sampaikan ke manager atau management white Angel spa tidak mendapatkan respon positif baik dari penanggung jawab maupun manajemen white Angel spa terkesan Melecehkan Media online sebagai kontrol Sosial dan Pilar ke IV Demokrasi serta Dalam melakukan investigasi di lindungi oleh UU pokok Pers no 40 th 1999.

 

Tim investigasi media berharap pihak pengelola dapat memberikan keterangan mengenai legalitas usaha, standar operasional, serta hal-hal yang menjadi perhatian dalam laporan masyarakat. Dan dapat menjelaskan Arti Layanan Hj ( janda job ) atau PM ( petik mangga ) atau double happy Ending, Apakah Layanan tersebut mendapatkan ijin resmi dari sudin parenkraf jakarta barat dan Sesuai dengan Standar Operasional sebuah Spa. Menurut pengetahuan tim investigasi media layanan tersebut termasuk dalam kategori prostitusi bukan standar layanan spa atau massage.

 

Legalitas dan Standar Pelayanan Perlu Dipastikan

Selain meminta klarifikasi mengenai perizinan dan standar operasional prosedur, sesuai dengan ijin yang di pegang, tim investigasi media menilai perlu adanya penjelasan dari pihak pengelola mengenai standar pelayanan dan kompetensi tenaga terapis yang bekerja di tempat tersebut.

 

Persoalan kompetensi dan sertifikasi tenaga terapis perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen yang relevan serta ketentuan yang berlaku. Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa tenaga terapis di White Angel Spa tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan dinas parenkraf sebagai syarat terapis di tempat spa.

 

Penampilan maupun usia terapis yang bekerja tidak dapat dijadikan bukti terjadinya praktik prostitusi dan memerlukan investigasi lebih mendalam.

 

Karena itu, klarifikasi dari pengelola dan pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang telah di tentukan regulasinya.

 

Regulasi Mengatur Penyelenggaraan Usaha Spa,

Penyelenggaraan usaha spa harus mengikuti peraturan mengenai perizinan berusaha, standar usaha, serta ketentuan lain yang relevan dengan kegiatan operasionalnya.

 

Di DKI Jakarta, salah satu regulasi yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

 

Pasal 38 ayat (2) huruf k dalam peraturan tersebut mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk turut mencegah perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

 

Sementara itu, Pasal 55 mengatur pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran mengenai penyajian dan/atau perdagangan manusia yang mengakibatkan perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi usaha pariwisata.

 

Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan dan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat di pertanggungjawabkan.

 

Dengan demikian, keberadaan usaha spa tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.

 

Pengaduan mengenai perizinan dan standar operasional dapat disampaikan kepada perangkat daerah atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menangani urusan pariwisata dan perizinan, atau kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk diteruskan sesuai kewenangannya.

 

Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung informasi atau bukti relevan, masyarakat juga dapat menyampaikannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

 

Agar dapat ditindaklanjuti secara tepat, pengaduan sebaiknya memuat identitas lokasi, waktu kejadian, uraian peristiwa yang diketahui, serta bukti pendukung yang diperoleh secara sah.

 

Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran terhadap ketentuan usaha, atau dugaan tindak pidana.

 

Redaksi Harapkan Transparansi dan Pengawasan

Tim investigasi media berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan objektif.

 

Pengawasan terhadap usaha spa dan pijat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menjaga kualitas pelayanan, serta mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

 

Redaksi juga mengharapkan pihak pengelola White Angel Spa bersedia memberikan klarifikasi mengenai legalitas usaha, standar operasional, serta kompetensi tenaga terapis apabila terdapat persyaratan sertifikasi yang berlaku dari dinas Parenkraf..

 

Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal yang dihimpun tim investigasi media. Redaksi belum menyimpulkan bahwa White Angel Spa melakukan praktik prostitusi atau pelanggaran hukum lainnya. Namun hanya dugaa kuat dengan melihat berbagai jenis layanan.

 

Redaksi membuka ruang bagi pengelola White Angel Spa, termasuk manajer atau penanggung jawab, serta instansi dinss terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.**

No Viral No justice

Sumber : Halim Berantas co.id