Gerebek ‘Sarang’ Narkoba Kota Garo, Polisi Ringkus Residivis Pengedar Sabu

KRIMINAL78 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Ketegasan aparat penegak hukum dalam membumiharuskan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kampar kembali dibuktikan. Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir sukses membongkar praktik peredaran sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (19/10/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

L

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial S alias Icul (51), warga Desa Kota Garo, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar barang haram di kawasan tersebut.

 

“Tersangka diamankan saat berada di halaman samping rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, kami menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi,” ungkap Kapolsek.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain : 6 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,48 gram (ditemukan dalam dompet merah di dalam tas selempang warna hitam). 1 unit timbangan digital dan sendok sabu modifikasi. 1 buah buku catatan transaksi warna merah. 1 unit ponsel pintar (Infinix) dan uang tunai senilai Rp200.000,- yang diduga hasil penjualan.

 

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine. Dari hasil interogasi awal, tersangka S tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G yang bermarkas di SP 2 Desa Kota Bangun.

 

Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi pemasok (G), rumah yang bersangkutan sudah dalam keadaan kosong. Saat ini, nama G telah dimasukkan dalam daftar perburuan petugas.

 

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka S beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Kampar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026) dengan ancaman hukuman pidana berat.

 

Polsek Tapung Hilir menegaskan tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak tatanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *