WAKETUM LSM GERRAM DESAK KAPOLDA SULTENG TURUN TANGAN! DUGAAN PEMBALAKAN LIAR DI TOJO UNA-UNA DAN PENGANCAMAN WARTAWAN HARUS DIUSUT TUNTAS

NASIONAL820 Dilihat

Derapperistiwa.id | Palu,

Wakil Ketua Umum LSM Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GERRAM) mendesak Kapolda Sulawesi Tengah turun tangan langsung untuk mengusut dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Tojo Una-Una, sekaligus menindaklanjuti dugaan pengancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Desakan ini mencuat menyusul informasi dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Weakuli, Desa Betaua, dan Desa Kalemba, yang menurut tim investigasi media dan DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulawesi Tengah diduga berpotensi meluas ke sejumlah wilayah lainnya.

Persoalan tersebut semakin serius setelah Sidik, Kepala Perwakilan Media Olene Lintas Sulawesi, mengaku menerima telepon dan pesan bernada ancaman beberapa hari setelah memberitakan temuan tumpukan kayu bantalan di kawasan Te’o, Dusun 2, Desa Kalemba.

Waketum LSM GERRAM menilai kedua persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Dugaan pelanggaran di sektor kehutanan harus ditangani secara transparan, sedangkan dugaan intimidasi terhadap wartawan harus diusut tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Tengah turun tangan dan memastikan persoalan ini ditangani secara serius. Usut dugaan pembalakan liar, telusuri siapa saja yang bertanggung jawab, dan ungkap dugaan pengancaman terhadap wartawan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Waketum LSM GERRAM.

TIGA DESA JADI SOROTAN, APARAT DIMINTA TELUSURI HINGGA KE AKAR

Informasi awal yang dihimpun tim investigasi menyebut dugaan aktivitas pembalakan liar berkaitan dengan wilayah Desa Weakuli, Desa Betaua, dan Desa Kalemba.

Di kawasan Te’o, Dusun 2, Desa Kalemba, tim juga melaporkan adanya tumpukan kayu bantalan yang kini menjadi salah satu titik perhatian. Namun, status kawasan, legalitas penebangan, asal-usul kayu, serta pihak yang bertanggung jawab masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi.

Waketum LSM GERRAM menegaskan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa lokasi atau mengidentifikasi pekerja lapangan. Penelusuran harus menjangkau seluruh mata rantai peredaran kayu, mulai dari pihak yang melakukan penebangan, pengangkut, penampung, pemodal, hingga pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan.

“Kalau memang ditemukan unsur tindak pidana, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Telusuri aliran keuntungan, dokumen pengangkutan, asal-usul kayu, dan siapa pun yang secara nyata bertanggung jawab. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional,” ujarnya.

DUGAAN PENGANGKUTAN KAYU DAN PEMODAL HARUS DIVERIFIKASI

Berdasarkan keterangan tim investigasi, pengangkutan kayu diduga menggunakan sapi dan jonder atau alat angkut berat. Tim juga menyampaikan informasi mengenai sejumlah pihak berinisial HI dan KTTI yang diduga berkaitan dengan aktivitas di Desa Kalemba.

Informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Penyebutan inisial bukan merupakan bukti kesalahan ataupun penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

LSM GERRAM meminta penyidik memeriksa jalur pengangkutan, titik penimbunan, tujuan pengiriman, dokumen legalitas kayu, serta keterangan saksi yang relevan. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

WARTAWAN DIDUGA DIANCAM, APARAT WAJIB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN

Selain dugaan pembalakan liar, dugaan pengancaman terhadap Sidik menjadi persoalan yang tidak kalah penting.

Menurut keterangan Sidik, telepon dan pesan bernada ancaman diterimanya setelah pemberitaan mengenai dugaan pembalakan liar dipublikasikan. Keterkaitan antara ancaman tersebut dan aktivitas jurnalistiknya perlu ditelusuri berdasarkan isi komunikasi, waktu kejadian, identitas pengirim, serta bukti-bukti lain yang tersedia.

Waketum LSM GERRAM menegaskan bahwa wartawan harus dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan maupun intimidasi.

“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengawasi kepentingan publik. Apabila ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang sah. Jangan menggunakan ancaman atau cara-cara intimidatif,” tegasnya.

Ia meminta aparat segera menindaklanjuti laporan korban, mengamankan bukti komunikasi yang relevan, serta memberikan perlindungan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum apabila terdapat risiko terhadap keselamatan korban.

Penanganan dugaan pengancaman juga harus dilakukan secara objektif dan terpisah dari penyelidikan perkara kehutanan, tanpa mengabaikan kemungkinan adanya keterkaitan yang dapat dibuktikan.

KINERJA PENGAWAS KEHUTANAN JUGA PERLU DIEVALUASI

LSM GERRAM turut meminta instansi kehutanan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan temuan kayu di Desa Kalemba.

Berdasarkan keterangan tim investigasi, petugas kehutanan disebut mendatangi lokasi setelah tumpukan kayu yang sebelumnya dilaporkan tidak lagi ditemukan. Kronologi ini perlu diklarifikasi, termasuk kapan laporan diterima, kapan pemeriksaan dilakukan, serta langkah apa yang telah ditempuh untuk menelusuri keberadaan kayu tersebut.

Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan efektivitas patroli, koordinasi antarinstansi, penanganan informasi masyarakat, dan pengamanan barang bukti apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Jika pengawasan sudah dilakukan, sampaikan kepada publik apa hasilnya. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran oleh siapa pun, tindak sesuai aturan. Namun, jangan membuat tuduhan tanpa bukti,” ujarnya.

LSM GERRAM mendorong agar setiap dugaan keterlibatan oknum aparat atau pihak yang memiliki kewenangan diperiksa secara objektif apabila terdapat bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

DESAK KAPOLDA TUNTASKAN DUA PERSOALAN

LSM GERRAM mendukung langkah APJI Sulawesi Tengah bersama DPW LPK Sulawesi Tengah untuk menghimpun dan menyampaikan bahan informasi kepada Kapolda Sulawesi Tengah.

Ada dua hal utama yang harus menjadi perhatian aparat.

Pertama, dugaan pengancaman terhadap wartawan Sidik. Aparat diminta menelusuri bukti komunikasi, memeriksa keterangan korban, mengidentifikasi pihak yang diduga mengirim ancaman, dan memproses perkara apabila unsur pidananya terpenuhi.

Kedua, dugaan pembalakan liar di Kabupaten Tojo Una-Una. Aparat diminta memeriksa temuan di Desa Weakuli, Desa Betaua, dan Desa Kalemba, sekaligus menelusuri informasi mengenai kemungkinan aktivitas serupa di wilayah lain.

Bahan informasi yang disebut tim investigasi meliputi dokumentasi temuan kayu, keterangan masyarakat, keterangan Kepala Dusun 2 Desa Kalemba, keterangan mantan Ketua BPD bernama Faisal, serta informasi dari Kepala Desa Weakuli, Drs. Ishak, mengenai batas kawasan hutan lindung dan area penggunaan lain (APL).

Seluruh bahan tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui prosedur resmi agar dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

PENEGAKAN HUKUM HARUS TRANSPARAN DAN TANPA TEBANG PILIH

Dugaan pembalakan liar harus diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan yang berlaku. Sementara itu, dugaan pengancaman dan kemungkinan penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

LSM GERRAM menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kedudukan, jabatan, ataupun kepentingan pihak tertentu. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Pada saat yang sama, seluruh pihak yang disebut dalam informasi awal tetap harus dihormati haknya dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.

SELAMATKAN HUTAN TOJO UNA-UNA, LINDUNGI KEMERDEKAAN PERS

Dugaan pembalakan liar bukan hanya menyangkut keberadaan tumpukan kayu, melainkan juga menyangkut kelestarian lingkungan, fungsi kawasan hutan, dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

Jika aktivitas ilegal terbukti terjadi, dampaknya berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, pengawasan kehutanan harus diperkuat dan setiap informasi yang disertai bukti perlu ditindaklanjuti secara serius.

Di sisi lain, dugaan pengancaman terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan karena dapat menimbulkan ketakutan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Waketum LSM GERRAM kembali mendesak Kapolda Sulawesi Tengah agar memberikan perhatian serius, memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan hutan kita rusak dan jangan biarkan wartawan bekerja dalam bayang-bayang ancaman. Kami meminta penegakan hukum yang nyata, transparan, dan tidak tebang pilih. Ungkap fakta berdasarkan bukti, tindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian,” tutupnya.

Hingga rilis ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari Polda Sulawesi Tengah, instansi kehutanan, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal tetap diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.

LSM GERRAM menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik melalui jalur advokasi dan mekanisme hukum demi tegaknya keadilan, perlindungan kemerdekaan pers, serta kelestarian hutan di Kabupaten Tojo Una-Una.**