Ayah Tiri di Kampar Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

KRIMINAL155 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar mengamankan seorang pria berinisial Y (42), warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Pria paruh baya tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.

L

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di salah satu minimarket di Kota Pekanbaru, setelah penyidik melengkapi alat bukti dan hasil visum,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Sabtu (31/10/2026).

Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (20/10/2026) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ibu korban mendapati anaknya menangis dan mengeluh sakit pada bagian tubuh sensitifnya, serta melihat adanya perdarahan.

Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kepada sang ibu, korban mengaku mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari ayah tirinya saat mereka berada di kawasan aliran sungai.

Mendapati pengakuan tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan. Setelah mendapati informasi keberadaan terduga pelaku di Kota Pekanbaru, tim langsung bergerak melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau ketentuan hukum terkait perlindungan anak dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

Editor : Pajar Saragih / redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *