Tim Kuasa Hukum Sorot Kejanggalan Kasus BPT: Duga Ada Kriminalisasi dan Desak Pengusutan Kasus Pencurian Awal

HUKUM74 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Proses persidangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret klien berinisial BPT kembali menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Tim kuasa hukum secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap profesionalisme penyidik kepolisian dalam menghadirkan alat bukti serta konstruksi perkara di persidangan.

L

 

Ketua Tim Kuasa Hukum, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa perkara dugaan pemerasan yang saat ini berjalan di pengadilan seharusnya dihentikan terlebih dahulu. Menurutnya, proses hukum atas laporan kasus pencurian awal yang melibatkan pihak pelapor wajib dilanjutkan kembali demi menjaga urutan keterkaitan perkara.

 

“Perkara pemerasan yang sedang disidangkan di pengadilan ini seharusnya dihentikan (on hold), dan proses hukum terkait kasus pencurian awal yang lebih dahulu dilaporkan harus dilanjutkan kembali. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” tegas Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. usai persidangan.

 

Sorotan utama dalam persidangan tersebut tertuju pada keterangan saksi verbalisan dari unsur penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti yang diajukan,mulai dari rekening koran hingga rekaman audio,yang dinilai belum terverifikasi secara sah.

 

Selain itu, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. juga menyoroti rekaman yang dijadikan barang bukti di persidangan. Menurutnya, rekaman tersebut disajikan secara terpotong-potong dan tidak utuh, sehingga dikhawatirkan tidak menggambarkan keseluruhan konteks percakapan yang sebenarnya serta berpotensi merugikan posisi kliennya.

Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Risiko “Peradilan Sesat”

 

Menanggapi duduk perkara ini, Ahli Hukum Pidana Prof. Muzakir yang hadir dalam persidangan memberikan pandangan objektifnya. Ahli menerangkan bahwa jika proses hukum pemerasan tetap dipaksakan berjalan tanpa menuntaskan dugaan tindak pidana pencurian yang mendahuluinya, maka penanganan perkara tersebut berisiko memicu ketimpangan keadilan.

 

Mengutip pertimbangan ahli pidana di persidangan, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. mengingatkan bahwa pengabaian terhadap fakta dan kronologi awal perkara ini dapat berujung pada kekeliruan penegakan hukum.

 

“Sebagaimana dipaparkan oleh ahli pidana di muka persidangan, apabila perkara ini tetap dilanjutkan dengan memisahkan peristiwa pencurian awalnya, maka hal ini berpotensi berujung pada peradilan sesat. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengambil keputusan adil dengan bebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” pungkas Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *