Gerak Cepat Laporan 110, Satreskrim Pekalongan Kota Gerebek Gudang Penimbunan 9.980 Liter Solar Ilegal”

NASIONAL92 Dilihat

Derappeeistiwa.id | Pekalongan,

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota berhasil menggerebek dan menggeledah sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal. Penggerebekan ini dilakukan di kawasan bantaran Kelurahan Krapyak Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada Minggu dini hari (1/11).

 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Husein Asnawi, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (2/11/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari respons cepat atas aduan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.

 

“Penggeledahan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Call Center Polri 110 terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM,” ungkap AKP Husein.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bantaran Kelurahan Krapyak Lor. Setibanya di lokasi, personel Satreskrim mendapati kondisi gudang dalam keadaan kosong tanpa ada aktivitas pekerja maupun pemiliknya.

 

“Saat petugas datang ke lokasi, sudah tidak ada aktivitas atau orang di sana, hanya ada pelapor yang menghubungi 110. Namun, di dalam gudang kami menemukan ribuan liter solar beserta alat angkut dan wadah penampungannya,” kata dia.

 

Dari penertiban di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti ke Mapolres Pekalongan Kota. Berdasarkan kalkulasi petugas, total keseluruhan BBM jenis solar yang diamankan mencapai kurang lebih 9.980 liter.

 

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

 

5 kempu terisi penuh solar

 

2 kempu terisi separuh

 

6 kempu dalam kondisi kosong

 

256 galon bekas air mineral terisi solar

 

4 jerigen berkapasitas 35 liter

 

2 unit mesin pompa

 

1 unit truk

 

“Di dalam gudang tersebut ditemukan adanya solar yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan BBM. Namun, kami belum bisa mengetahui secara pasti siapa pemiliknya karena saat ini baru mengamankan barang buktinya. Hari ini masih dilakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui kepemilikan barang dan bangunan gudang tersebut,” imbuhnya.

 

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri pemilik solar, pemilik bangunan gudang, serta alur distribusi BBM tersebut, baik yang diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat maupun dari sumber lainnya.

 

“Kami belum bisa memastikan asal-usul solar ini, apakah dari pom bensin atau dari mana, karena pihak pemilik barang maupun pengelola gudang belum berhasil ditemui. Saat ini kami masih fokus melakukan penyelidikan untuk mengurai kasus ini,” tambahnya.

 

Menutup keterangannya, AKP Husein menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi.

 

“Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat. Kami akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyelidikan tindak pidana ini,” pungkasnya.

Sumber : Ali

Posting Terkait

Jangan Lewatkan