Dugaan Barang Ilegal Tetap Masuk Bengkalis, Keseriusan Aparat Kembali Dipertanyakan

RIAU403 Dilihat

Derappeeistiwa.id | Bengkalis,

Terkait dengan dugaan bebasnya barang ilegal masuk ke Indonesia melalui perairan Pulau Bengkalis, Provinsi Riau hingga kini kegiatan tersebut masih berjalan. Masyarakat mulai meragukan keseriusan aparat dalam memberantas kegiatan yang diduga ilegal tersebut.

 

“Saya rasa informasi dan data yang tersebar di berbagai media sudah jelas. Sekarang hanya tinggal, apakah aparat terkait serius untuk memberantasnya atau tidak. Kalau tidak, patut kita duga ada kekuatan besar yang melindungi kegiatan tersebut,” kata Afrizal. Rabu (29/7) kemarin.

 

Terlepas dari dilindungi atau tidak, Afrizal menyoroti pihak terkait, bertanggungjawab dalam pengawasan dan penindakan. Sehingga barang-barang yang boleh masuk dan tidak diperbolehkan benar-benar terdata dan tercatat dengan jelas.

 

Sebab lanjutnya, hal itu perlu dilakukan, sehingga baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak impor yang bermanfaat semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

 

“Selain penerimaan pajak impor untuk pemasukan pusat dan daerah, kita berharap kegiatan importir yang legal bisa bermanfaat untuk masyarakat. Namun kalau ilegal, disamping pemerintah dirugikan, masyarakat di daerah juga dirugikan,” lanjutnya.

 

Mantan Mahasiswa UNRI ini menegaskan, Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis harus jelas dan transparan dalam pelaporan pajak barang-barang impor, terutama dari Malaysia. Sebab, andaikata pajak dari sektor impor ini dapat dimaksimalkan dan pencatatannya jelas dan transparan, maka diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah di sektor impor.

 

“Dan kita minta semua pihak terkait dan aparat, benar-benar mengawasi kegiatan ini. Bea Cukai harus jelas melaporkan, mana saja barang-barang impor yang dipungut pajaknya. Dan pengawasan harus berlapis, mana saja barang impor yang boleh masuk dan tidak,” tegasnya.

 

Bahkan Ia cukup miris membaca berita, bahwasanya ada dugaan manipulasi data atau manifest (manifest original dari Malaysia, kemudian manifest untuk di tengah Laut dan manifes kosong yang kemudian diisi di Pulau Bengkalis.

 

“Kalau.memang ini benar adanya, kan sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum. Tapi kalau itu tidak benar, ya jelaskan ke masyarakat yang benarnya seperti apa?. Pihak terkait yang menangani importir ini jangan terlalu sibuk membangun pencitraan, sementara faktanya tidak demikian,” ujarnya.

 

Sementara, pantauan dilapangan, bahkan kapal-kapal pembawa barang yang diduga Ilegal tersebut sepertinya terus beroperasi di Perairan Bengkalis. Saat ini, kapal-kapal tidak masuk sekaligus (3 kapal), tetapi satu per satu masuk Pulau Bengkalis.

 

Salah satu masyarakat yang ditemui di sekitaran pelabuhan yang biasa menjadi tempat berlabuhnya kapal-kapal tersebut berharap, aparat penegak hukum betul-betul menindak dan menangkap atau menetapkan tersangka terhadap pelaku atau pemain barang yang diduga ilegal yang sudah berlangsung cukup lama di Pulau Bengkalis. Sehingga hal itu akan berdampak langsung atas pemasukan dari segi pajak ke negara dan daerah.

 

“Saya rasa semua sudah taulah. Dugaan barang ilegal ini berlangsung sudah puluhan tahun di Pulau Bengkalis ini. Pemainnya sangat dekat dengan oknum. Kalau kita masyarakat mengambil dokumen bongkar barang dari Malaysia itu, kita diusir bahkan diancam. Sekarang ini tergantung niat aparat saja, sejauh mana keseriusan dalam memberantas dugaan barang ilegal ini,” sebut pria paruh baya yang enggan disebutkan namanya itu, Senin, (27/7) kemarin.

 

Ia menilai, dari kegiatan dugaan importir ilegal itu, yang diuntungkan hanya kelompok-kelompok mereka yang bergantung pada barang ilegal. Sudah saatnya penegak hukum membereskan persoalan ini. Tangkap pengusaha dan pemilik Agen Pelayaran yang diduga melakukan memanipulasi manifest barang-barang bawaan itu,” harapnya.

 

Sebelumnya, Fat Haryanto Lisda, M. Krim, Kriminolog/Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania menegaskan, Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum harus mengawasi dengan seksama, mengingat Presiden Prabowo sudah menegaskan dan menseriusi, bagaimana cukai atau pendapatan Negara dari barang exspor atau impor itu masuk ke Indonesia, sehingga menambah pendapatan Negara.

 

“Apabila terjadi dugaan penyelundupan atau memasukan barang tersebut tidak sesuai undang-undang yang ada, maka perlu dilakukan langkah-langkah hukum dan penindakan,” tegasnya.

 

Langkah-langkah penindakan yang harus dilakukan diantaranya Pertama, harus melakukan pengawasan dan evaluasi dengan ketat. Kedua, harus memberitahukan kepada pihak-pihak yang membawa barang tersebut batasan dan larangannya.

 

“Bisa jadi orang yang memasukan barang ilegal tersebut tidak memahami batasan dan larangan tentang membawa barang-barang yang boleh atau tidak boleh dari luar Negeri, khususnya Malaysia,” ujarnya.

 

Selain itu, apabila kegiatan tersebut terjadi secara masif, dan diduga terorganisir, perlu juga kiranya para pihak, khusunya Bea dan Cukai memantau aktivitas tersebut. “Jangan sampai merugikan Negara Indonesia, Kabupaten Bengkalis khususnya,” tegasnya.

 

Fat Haryanto menilai, memang secara analisis, Riau ini posisinya sangat strategis dan sangat memungkinkan terjadinya kejahatan lintas Negara atau transnational crime atau transnational organized crime.

 

“Persoalan ini sangat menarik untuk dikaji lebih dalam, oleh para pihak, baik akademisi, aparat penegak hukum, maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.

 

Yang terpenting lanjutnya, masyarakat tidak boleh apatis atau cuek dalam menyikapi hal ini. Karena yang akan dirugikan adalah masyarakat sendiri ataupun Negara Indonesia, khusunya Kabupaten Bengkalis yang merupakan daerah berlabuhnya importir tersebut.

 

“Sehingga, kalau ini tidak terukur, tidak terdata dengan baik, atau tidak ada catatan dan izin yang lengkap, bisa jadi nanti masyarakat secara jangka panjang bisa menjadi korban,” jelasnya.

 

Bahkan Dosen muda ini sedari dulu sudah menduga, posisi Riau yang berada di lintas Negara ini, perlu diperhatikan secara seksama. Baik lintas udaranya, atau khususnya terutama lintas lautnya.

 

Sebab, perairan Riau, khusus Bengkalis bertetangga langsung dengan Singapura dan Malaysia. Dari letak geografis tersebut, bukan tidak mungkin terdapat pelabuhan-pelabuhan yang bisa saja tidak terdata atau pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi.

 

“Selain Bea dan Cukai, Polairud, Angkatan Laut, juga penting dilakukan koordinasi. Sehingga ini tidak hanya menjadi tanggungjawab Bea dan Cukai semata, atau lembaga tertentu saja, tapi persoalan ini menjadi tanggungjawab bersama,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti kepedulian dari semua pihak. Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, kemudian aparat penegak hukum, kejaksaan dan sebagainya. “Harus saling bahu membahu untuk mengawasi dan memberantas pelanggaran yang merugikan negara, daerah dan masyarakat ini,” tuntasnya.

 

Dari hasil investigasi tim di lapangan, diduga banyak barang ilegal yang masuk ke Pulau Bengkalis diantaranya, perabotan rumah tangga, handphone, laptop, sepeda, barang bangunan, paku, baut, sap motor, kacang kedelai, kacang merah, lada kering, milo, susu, sarden, kecap asin, minuman kaleng, makanan kaleng, roti apolo, obat-obatan yang beredar dan dipasarkan di toko obat, alat kosmetik, bawang, kacang hijau, kacang tanah, alat kebun, cangkul, parang, sabit sawit, dodos sawit, loding sawit, galah sawit, racun rumput, kursi plastik, meja plastik, tenda untuk pesta dan peralatan sembahyang Tionghoa, serta rokok dan buah-buahan.

 

Dalam Satu Minggu, Kapal Layar Motor (KLM) kapasitas 400 ton hingga 600 ton yang diduga milik pengusaha AG yang memakai Agen Pelayaran milik MS alias BG yang juga salah satu ketua organisasi bidang pengusaha dan dagang, bebas beraktivitas masuk ke Pulau Bengkalis melalui Pelabuhan Camat dan Pelabuhan Perikanan di Jalan Yos Sudarso, Bengkalis.

 

AG yang merupakan pemilik barang, mempercayai semua aktivitas kepada BG yang memiliki Agen Pelayaran. Mulai dari keberangkatan barang dari Malaysia, sampai ke distribusi barang ke berbagai kabupaten/kota di Riau bahkan provinsi di Indonesia. Perusahaan Agen Pelayaran milik BG diantaranya yang berada di Jalan Yos Sudarso, yakni PT. Duta Sukses Bahari, Duta Lintas Bahari dan CV. Graha Jaya Mandiri.

 

Diantara KLM yang rutin beroperasi itu adalah KLM RITA 10. G. T : 191 . NO: 426/PPE 2009: PPF NO: 3563/ L dengan muatan berat 400 ton. KLM Bintang Jaya 88 muatan 600 ton. Kemudian KLM Maju Jaya. 99. GT: 109. NO: 1139/ PPE 2005: PPF. NO. 3563/ L. Muatan berat 400 ton dan KLM Robin. Muatan berat 600 ton.

 

Sementara, gudang penyimpanan dugaan barang ilegal dari Malaysia tersebut tersebar di beberapa titik lokasi yang adi di Pulau Bengkalis. Umumnya gudang penyimpanan adalah berbentuk Rumah Toko (Ruko) dan Gudang Khusus. Diiantaranya Ruko yang ada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Damon, Ruko di Jalan Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis, Gudang Khusus di Jalan Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis, Ruko di Jalan Antara, Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Ruko Jalan Pattimura, Bengkalis Kota, Ruko Gudang CS di Jalan Wonosari Tengah dan Gudang di Jalan Kelapapati Laut.**

Sumber : Romi satuju.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *