Wartawan Diduga Dipersulit Meliput Sidang di PN Cikarang, IWO Indonesia Siap Gelar AKSI DEMO!

NASIONAL81 Dilihat

Derappeeistiwa.id | Bekasi,

Viral dimedia sosial terkait dugaan adanya pembatasan terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugas peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (2/11/2026) menuai kecaman keras dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin.

L

 

Ia menilai, apabila benar terjadi penghambatan terhadap wartawan yang hendak meliput persidangan terbuka untuk umum, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, akses informasi terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dari keterbukaan publik dan transparansi lembaga peradilan.

 

“Jangan sampai mekanisme administrasi dijadikan alasan untuk mempersulit kerja wartawan. Wartawan datang bukan untuk mengganggu jalannya persidangan, bukan pula untuk mengintervensi majelis hakim. Kami datang menjalankan tugas jurnalistik, menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Afifudin.

 

Menurutnya, pihak PN Cikarang harus mampu membedakan antara kewenangan majelis hakim dalam mengatur ketertiban persidangan dengan hak masyarakat, termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi dari persidangan yang terbuka untuk umum.

 

Jika memang terdapat prosedur khusus peliputan, seharusnya mekanisme tersebut disampaikan secara jelas, transparan, dan tidak berbelit-belit. Terlebih, berdasarkan keterangan para wartawan, mereka telah mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas, tetapi kemudian kembali diminta mengisi formulir perizinan yang tidak kunjung diberikan hingga persidangan selesai.

 

“Pertanyaannya sederhana, kalau persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, mengapa wartawan yang hendak meliput justru harus menghadapi prosedur yang tidak jelas? Kalau memang ada aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan membuat aturan atau prosedur yang justru berpotensi menjadi penghalang kerja jurnalistik,” lanjutnya.

 

Afifudin juga menyoroti pernyataan Humas PN Cikarang, Dhesga Selano Margen, S.H., yang menyebutkan bahwa wartawan wajib mengisi formulir dan memperoleh persetujuan majelis hakim sebelum melakukan peliputan.

 

Menurutnya, penjelasan tersebut perlu diperjelas kepada publik, khususnya mengenai dasar hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta batas kewenangan dalam pemberian akses peliputan kepada wartawan pada persidangan terbuka untuk umum.

 

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kebebasan pers dan keterbukaan informasi peradilan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang.

 

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan protes terhadap dugaan tindakan yang mempersulit wartawan dalam menjalankan tugas peliputan. IWO Indonesia juga akan mendesak pimpinan PN Cikarang memberikan penjelasan terbuka atas insiden tersebut.

 

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada wartawan yang dipersulit ketika menjalankan tugas jurnalistik. Kami siap turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di depan PN Cikarang untuk meminta penjelasan dan menuntut adanya evaluasi terhadap mekanisme peliputan persidangan,” tegas Afifudin.

 

Ia menegaskan, aksi tersebut bukan untuk mencari keributan, bukan pula bentuk perlawanan terhadap lembaga peradilan. Namun, merupakan upaya menyampaikan aspirasi agar prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers benar-benar dijalankan.

 

Afifudin mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Di sisi lain, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

 

Karena itu, menurutnya, pengaturan teknis peliputan tidak boleh diterapkan secara sewenang-wenang hingga menghilangkan esensi keterbukaan persidangan.

 

“Jangan sampai muncul kesan bahwa keterbukaan hanya sebatas tulisan di atas kertas, tetapi ketika wartawan datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersulit. Pengadilan adalah lembaga publik yang harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.

 

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan dan evaluasi yang konkret dari pihak PN Cikarang.

 

Pers bukan musuh pengadilan. Wartawan bukan pengganggu persidangan. Pers hadir untuk memastikan publik mengetahui bagaimana proses hukum berjalan. Jangan halangi kerja jurnalistik dengan prosedur yang tidak transparan!**

Editor : Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *