Derapperistiwa.id | Kab.Bekasi,
Tidak sesuai dengan regulasi Garda Tipikor Indonesia Bekasi raya melaporkan PT Pandawa Sejahtera bersama propertindo Kecamat Tambun utara dan Pj bupati bekasi.(5/8/2024).
Yang mana persoalan tersebut berdampak kepada masyarakat sekitar perumahan, kepada lingkungan dan fasilitas yang bersifat untuk kepentingan umum.
Kejanggalan yang kami temukan adalah terkait permasalahan Analisa dampak lingkungan (AMDAL) pada pembangunan perumahan Pandawa Residence, Terra Amanta, dan Cahaya Nusantara 2 yang berada di lokasi desa Srijaya, tambun Utara Kabupaten Bekasi.
“Persoalannya yakni saluran air dengan kondisi yang tidak layak. Tidak layak yang dimaksud adalah ukuran yang tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang Termaktub dalam dasar hukum. Sehingga dapat menimbulkan dampak genangan air dan menganggu kenyamananan masyarakat sekitar” Ujar fajar selalu ketua investigasi Garda Tipikor Indonesia.
Berikut hasil observasi dan kajian dilakukan oleh Garda Tipikor Indonesia bekasi raya.
A. Dugaan kasus AMDAL
1. Ditutupnya Saluran air Selokan (drainase) warga sekitar oleh pihak pengembang yang dijadikan akses jalan masuk menuju perumahan* (Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU No.01 Thn 2011 Ttg Perumahan & Kwasan Pemukiman, Pasal 98 ayat (1,2,3), Pasal 99 ayat (1,2,3), Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU No.11 Thn 2020 Ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 UU No.32 Th 2009 Ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
B. Dugaan Kasus Kewajiban Pengadaan Fasilitas dan Utilitas Umum
1. Tidak adanya Lahan Fasos Fasum di area perumahan* (Pasal 17 ayat (6) PP No.12 Tahun 2001 Ttg Penyelenggaraan Perumahan & Kawasan Pemukiman);
2. Masih menggunakan Jalan Swadaya Masyarakat sebagai jalan akses utama menuju perumahan / Alih Fungsi Jalan Perumahan, sarana, prasarana, Utilitas Umum* (Pasal 144 UU No.01 Thn 2011 Ttg Perumahan dan Kawasan Pemukiman);
3.Tidak Menyediakan lahan Tempat Pemakaman Umum; (pasal 1 huruf a PP No.9 Tahun 1987 ttg Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Pemakaman Umum, Permendagri No.9 Tahun 2009 Ttg Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan & Pemukiman);