Ada Apa Gerangan Kok KPK Akan Periksa Direksi PT.PELNI

HUKUM131 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka peluang memeriksa Dewan Direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero).

Tak hanya kepada Board of Directors (BOD) PT Pelni saja, peluang pemanggilan juga terbuka kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun yang terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan bahwa pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, penyidik akan menelusuri semua pihak yang terlibat, baik itu yang memiliki kewenangan maupun yang tidak memiliki kewenangan namun mengetahui, baik ada keterlibatan langsung ataupun tidak langsung.

“Jadi tidak hanya BOD saja, tapi dari pihak lain yang memiliki keterlibatan tentunya akan dilakukan pemanggilan,” tegas Tessa, Senin (19/8/2024) malam.

Saat ditanya kapan akan dipanggil, Tessa jubir berlatarbelakang penyidik ini mengaku belum ada informasi dari kawan-kawan penyidik. “Belum ada info dari penyidiknya,” kata Tessa.

Hanya saja, dia menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Di Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), PT Pelni ini tersangkanya ada 4 ya. Satu dari Jasindo, satu dari Pelni, dan dua lainnya dari swasta,” tukas Tessa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun empat tersangka itu yakni Eko Yuni Triyanto selaku Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Yohanes Priyo Iriantono selaku swasta, dan Zulchaibar selaku swasta.

Adapun KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni ini pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu. Layanan asuransi yang diduga fiktif ini berkaitan dengan asuransi Marine Hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.

Termasuk, asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *