Selama Penyalahguna Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap

HUKUM475 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)bSupratman Andi Agtas menegaskan tak akan mentolerir segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam lapas,dia mengatakan tidak ada toleransi terkait dengan penggunaan narkoba di lapas kata Supratman kepada wartawan Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan,Selasa (24/9/2024).

Selama penyalah guna narkotika dihukum penjara dan aset hasil kejahatan tidak disita dan dirampas dengan pembuktian terbalik berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasti akan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Mengapa? Tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi baik secara preventif maupun represif namun implementasinya penyalah guna kan dihukum penjara dan denda.

Di dalam penjara PASTI membutuhkan narkotika.Meskipun dijaga aparat setengah dewa permintaan akan narkotika tidak dapat dibendung masuk ke dalam penjara.

Dan selama pengedar narkotika tidak dilakukan penerapan TPPU hasil kejahatannya, asetnya tidak dilacak dan dilakukan perampasan,dengan pembuktian terbalik dipengadilan berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika berarti pengedar narkotika masih punya modal untuk jualan. narkotika didalam penjara.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.Ahli Hukum Narkotika yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi mengomentari tentang arti penting hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna serta pentingnya perampasan aset hasil kejahatan narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika

Jangan menghukum penyalah guna narkotika berdasarkan KUHAP dan KUHP, hukumlah penyalah guna dengan hukuman rehabilitasi, hukuman rehabilitasi secara yuridis sama dengan hukuman pidana, dan hukuman rehabilitasi lebih bermanfat dari pada hukuman penjara bagi masarakat dan negara.

 

Editor : D.Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *