Derapperistiwa.id | Jakarta,
Seandainya saya jadi Presiden maka langkah strategis yang saya lakukan sebagai Presiden adalah Pertama,memberikan pengampunan atau penghapusan pidana serta memberikan perawatan atau rehabilitasi kepada terpidana narkotika agar sembuh, pulih dan dapat melakukan integrasi sosial kembali kemasyarakat.
Kedua, mengurai sanksi pidana terhadap terpidana mati narkotika menjadi hukuman seumur hidup dan mengektradisi terpidana mati yang sudah 12 tahun menjalani hukumannya kenegara asal terpidana dengan memanfaatkan hukum internasional yang berlaku hal ini di kemukakan mantan Kepala BNN Komjen Pol(p) Dr.Anang Iskandar,S.iK.,SH.,MH dalam unggahan akun IG nya Senin (29/10/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Penegakan hukum perkara narkotika berhasil menangkap penyalah guna dan pengedar narkotika,diproses secara pidana dan dihukum pidana, dengan hukuman penjara berhasil membuat lapas penuh sesak dengan terpidana narkotika.
Kalau secara hukum pidana “ini prestasi” penegak hukum namun secara hukum narkotika “ini bukan prestasi” tetapi penegakan hukum tidak efektif dan efisien mengabaikan asas lexgeneralis serta merugikan masyarakat pencari keadilan Kenapa tidak efektif, karena terjadi pengulangan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika dan dihukum penjara berkali kali,Ammar Zoni 3 kali, Ibra Ashari 6 kali, Rio Reifan 5 kali.
Terpidana mati narkotika tidak efektif karena tidak diproses eksekusinya,bahkan ada yang 25 tahun tidak dieksekusi Kenapa tidak efisien karena ombro ombro (menghamburkan sumber daya penegakan hukum ),padahal berdasarkan UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika yang menganut prinsip efektif dan efisien mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan atau rehabilitasi (pasal 55) dan menggurkan stratus pidananya berubah demi hukum menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3), penyalah guna narkotika ngak perlu diproses pidana dan hukuman pidana.
Tidak ada manfaatnya memenjarakan penyalah guna narkotika, apa sakit adiksi kecanduannya sembuh? Tidak. Apakah penyalah guna dipenjara menjadi jera ? Tidak.
Yang jelas UU narkotika mengamanatkan kepada hakim untuk menghukum rehabilitasi (baca: pasal 103),dengan asas nilai nilai ilmiah bahwa penyalah guna itu pecandu.Hakim tidak boleh menggali sumber hukum agar penyalah guna dihukum penjara pungkas Anang.
(D.Wahyudi)







